Pemerintah Sahkan PP Nomor 20 Tahun 2026, Insentif Pajak UMKM 0,5 Persen Jadi Permanen
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menghapus batasan waktu pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Regulasi baru ini merupakan evaluasi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 dan bertujuan memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi pelaku UMKM.
>>> Kecerdasan Buatan Ubah Cara Konsumen Pilih Televisi Modern
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen.
"Tujuannya agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang," ujar Maman Abdurrahman pada Sabtu (6/6/2026).
Pengetatan Penerima Fasilitas Pajak
Pemerintah juga memperketat penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Fasilitas ini kini diprioritaskan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik pemecahan usaha besar menjadi entitas kecil demi menghindari tarif pajak normal. "Ini tidak adil.
Usaha dengan omzet besar seharusnya tidak menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM," tegas Maman Abdurrahman.
>>> Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Ekonomi Indonesia Tidak Mengarah Krisis
Bagi badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes, pemerintah memberlakukan tarif pajak normal sebesar 22 persen.
Namun, mereka tetap mendapat insentif potongan 50 persen jika omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
Perlindungan bagi pelaku usaha mikro tetap dipertahankan melalui kebijakan pajak 0 persen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta.
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa biaya yang timbul dari tindakan melanggar hukum, seperti suap, tidak dapat mengurangi perhitungan pajak bruto.
>>> PSSI Pantau Bakat Pesepak Bola Putri di Hydroplus Soccer League
Untuk mendukung implementasi, Kementerian UMKM menyediakan layanan pendampingan administrasi melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak serta platform SAPA UMKM yang segera diluncurkan.
Update Terbaru
Volkswagen Diam-diam Kembangkan Prototipe SUV Amarok, Mimpi yang Belum Padam
Rabu / 22-07-2026, 03:15 WIB
Atlet Wushu Samuel Marbun Targetkan Emas di Asian Games 2026
Rabu / 22-07-2026, 03:14 WIB
Saan Mustofa: Garda Pemuda Kunci NasDem Tembus 3 Besar Pemilu 2029
Rabu / 22-07-2026, 03:14 WIB
5 Tips Memilih Eyeliner yang Tepat untuk Pemula: Gampang Dipakai, Hasil Rapi
Rabu / 22-07-2026, 03:14 WIB
5 Merek Sepatu Lokal Pria Terbaik untuk Gaya Kasual Pekerja Muda
Rabu / 22-07-2026, 03:14 WIB
5 Cara Memilih Lipstik yang Cocok untuk Acara Formal dan Casual
Rabu / 22-07-2026, 03:14 WIB
Biaya Lepas WNI Naik, Menkum Sebut Minat Warga yang Ingin 'Lepas' Tetap Banyak
Rabu / 22-07-2026, 03:14 WIB
Manuver Trump Mulai Berhasil, Iran Ketar-ketir Hadapi Dampak Perang dengan Amerika
Rabu / 22-07-2026, 03:14 WIB
Skandal Piala Dunia Makin Panas, Gianni Infantino Dituntut Mundur dari FIFA
Rabu / 22-07-2026, 03:14 WIB
AS Siap Respons Ancaman Houthi Blokade Laut Merah, Perang Iran Memanas
Rabu / 22-07-2026, 03:14 WIB
Iklan Kylie Jenner untuk Kacamata Meta Diubah Jadi Peringatan Pengawasan
Rabu / 22-07-2026, 02:49 WIB
MLB Larang Pemain Konsultasi AI Chatbot Sebelum Memukul
Rabu / 22-07-2026, 02:44 WIB
Karyawan AI Berontak Melawan CEO, Picu PAC Tandingan
Rabu / 22-07-2026, 02:44 WIB
The Rings of Power Season 3 Hadirkan Momen Pembuatan Cincin Sauron
Rabu / 22-07-2026, 02:44 WIB







