Pemerintah Sahkan PP Nomor 20 Tahun 2026, Insentif Pajak UMKM 0,5 Persen Jadi Permanen
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menghapus batasan waktu pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Regulasi baru ini merupakan evaluasi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 dan bertujuan memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi pelaku UMKM.
>>> Kecerdasan Buatan Ubah Cara Konsumen Pilih Televisi Modern
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen.
"Tujuannya agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang," ujar Maman Abdurrahman pada Sabtu (6/6/2026).
Pengetatan Penerima Fasilitas Pajak
Pemerintah juga memperketat penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Fasilitas ini kini diprioritaskan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik pemecahan usaha besar menjadi entitas kecil demi menghindari tarif pajak normal. "Ini tidak adil.
Usaha dengan omzet besar seharusnya tidak menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM," tegas Maman Abdurrahman.
>>> Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Ekonomi Indonesia Tidak Mengarah Krisis
Bagi badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes, pemerintah memberlakukan tarif pajak normal sebesar 22 persen.
Namun, mereka tetap mendapat insentif potongan 50 persen jika omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
Perlindungan bagi pelaku usaha mikro tetap dipertahankan melalui kebijakan pajak 0 persen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta.
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa biaya yang timbul dari tindakan melanggar hukum, seperti suap, tidak dapat mengurangi perhitungan pajak bruto.
>>> PSSI Pantau Bakat Pesepak Bola Putri di Hydroplus Soccer League
Untuk mendukung implementasi, Kementerian UMKM menyediakan layanan pendampingan administrasi melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak serta platform SAPA UMKM yang segera diluncurkan.
Update Terbaru
Kemenhaj Pastikan Layanan Jemaah Haji Gelombang Dua di Madinah Siap
Sabtu / 06-06-2026, 23:12 WIB
Belgia Hancurkan Tunisia 5-0 di Laga Uji Coba Terakhir
Sabtu / 06-06-2026, 23:12 WIB
Lagu Kebangsaan Rusia Tak Berkumandang Usai Andreeva Juara Roland-Garros
Sabtu / 06-06-2026, 23:08 WIB
Xi Jinping Kunjungi Korea Utara untuk Lobi Akses Sungai Tumen
Sabtu / 06-06-2026, 23:08 WIB
Menuju Klimaks! Baca Killer Peter Chapter 134 Sub Indo Terbaru
Sabtu / 06-06-2026, 23:05 WIB
Portugal Matangkan Strategi Hadapi Cile di Laga Uji Coba
Sabtu / 06-06-2026, 23:00 WIB
Thomas Tuchel Khawatir dengan Kondisi Lapangan Jelang Uji Coba Piala Dunia 2026
Sabtu / 06-06-2026, 23:00 WIB
Kimi Antonelli Rebut Pole Position Dramatis di F1 GP Monako 2026
Sabtu / 06-06-2026, 22:58 WIB
Manchester United dan Real Madrid Berebut Mateus Fernandes Jelang Bursa Transfer
Sabtu / 06-06-2026, 22:56 WIB
Raymond/Joaquin Kalahkan Sabar/Reza, Lolos ke Final Indonesia Open 2026
Sabtu / 06-06-2026, 22:56 WIB
Hyundai Kona 2027 Hadir dengan Desain Kotak dan Opsi Hybrid
Sabtu / 06-06-2026, 22:53 WIB
Mirra Andreeva Ungkap Tekanan Mental Usai Raih Gelar Roland Garros
Sabtu / 06-06-2026, 22:53 WIB
Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026
Sabtu / 06-06-2026, 22:52 WIB
Sepuluh Tim Putra Perebutkan Tiket AUBL di Campus League 2026
Sabtu / 06-06-2026, 22:52 WIB






