Pemerintah Sempurnakan Kebijakan Pajak UMKM Lewat PP 20/2026
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 pada Senin (8/6/2026).
Regulasi ini bertujuan menyempurnakan kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
>>> Menteri Perdagangan Terbitkan Permendag Baru Atur Sektor E-Commerce
Kebijakan baru ini dirancang untuk memberikan ruang tumbuh yang lebih luas bagi UMKM di daerah.
Pemerintah juga ingin menciptakan lapangan kerja baru tanpa membebani pelaku usaha dengan administrasi perpajakan yang rumit.
Evolusi Kebijakan Pajak UMKM
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penyempurnaan ini dilakukan setelah pemerintah meninjau sejumlah regulasi sebelumnya.
Mulai dari PP 46/2013 dengan tarif 1%, PP 23/2018 dengan tarif 0,5%, hingga PP 55/2022.
"Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo.
Dalam kebijakan terbaru, tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0,5% tetap dipertahankan bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak.
>>> Bank Danamon Salurkan Fasilitas Modal Kerja ke Akulaku Finance
Kemudahan administrasi tanpa batasan waktu diberikan kepada wajib pajak perorangan dan PT Perorangan.
Namun, untuk koperasi, kemudahan ini dibatasi selama empat tahun sejak terdaftar guna mencegah praktik pemecahan usaha.
Bagi badan usaha berbentuk PT dan CV yang beralih ke mekanisme umum, perhitungan pajak didasarkan pada keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional.
Hal ini diharapkan tidak memperbesar beban pungutan secara otomatis.
Proses transisi penerapan aturan ini akan diawasi secara ketat dan disertai edukasi intensif. DJP mendorong pelaku usaha untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat guna mendapatkan pendampingan.
"Kami ingin memastikan UMKM bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," kata Bimo.
>>> SteelSeries Luncurkan Headset Gaming Premium Arctis Nova Pro Omni
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.
Update Terbaru
Bahlil Lahadalia Terapkan Ekspor Batubara Satu Pintu Lewat DSI
Senin / 08-06-2026, 17:29 WIB
HP dan Ferrari Siapkan Laptop Premium Edisi Terbatas, Hanya 4.999 Unit
Senin / 08-06-2026, 17:29 WIB
Bengkel Tawarkan Solusi Perbaikan Baterai Motor Listrik Mulai Ratusan Ribu
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
KPK Panggil Dirut PT Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai Saksi Korupsi Haji
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Shin Tae-yong Bawa Asisten Pelatih Eks Timnas Indonesia ke Persija
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Prabowo Lantik Pimpinan Baru BGN dan Penasihat Khusus
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Karel Mainaky Targetkan All Indonesian Final di Australian Open 2026
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Toprak Razgatlioglu Soroti Kendala Akselerasi Yamaha Usai MotoGP Hungaria
Senin / 08-06-2026, 17:24 WIB
Pemimpin Eropa Desak Putin Segera Setujui Gencatan Senjata dengan Ukraina
Senin / 08-06-2026, 17:24 WIB
Merdeka Gold Resources Tetapkan Sumber Daya Mineral Perdana Prospek Kolokoa
Senin / 08-06-2026, 17:24 WIB
Pemerintah Kota Bandung Gelar Lelang Ulang Pengelolaan Kebun Binatang
Senin / 08-06-2026, 17:21 WIB
PBSI Tarik Fajar Fikri dan Raymond Joaquin dari Australia Open 2026
Senin / 08-06-2026, 17:21 WIB
VW Yakin Mobil Listrik Akan Membunuh Mesin Bensin Seperti Mobil Membunuh Kuda
Senin / 08-06-2026, 17:21 WIB
Tidur Pakai Earbuds Tingkatkan Risiko Infeksi Telinga dan Gangguan Pendengaran
Senin / 08-06-2026, 17:20 WIB






