Menteri Perdagangan Terbitkan Permendag Baru Atur Sektor E-Commerce
Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada Senin (8/6/2026) di Jakarta.
Regulasi baru ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan memperluas cakupan e-commerce dengan memasukkan model bisnis ride-hailing seperti Grab, Gojek, dan Maxim, serta online travel agent seperti Traveloka dan Tiket.
>>> Bank Danamon Salurkan Fasilitas Modal Kerja ke Akulaku Finance
com.
Pemetaan Tiga Elemen Ekosistem Digital
Pemerintah memetakan tiga elemen utama dalam perdagangan elektronik secara terintegrasi, yaitu penjual, platform, dan konsumen.
Menurut Budi Santoso, langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang sehat di dalam negeri.
Fokus regulasi mencakup perlindungan produk lokal, transparansi biaya platform, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, dan pengaturan pemanfaatan kecerdasan buatan.
>>> SteelSeries Luncurkan Headset Gaming Premium Arctis Nova Pro Omni
Budi menekankan pentingnya transparansi platform digital dan pemanfaatan AI secara bertanggung jawab, terutama dalam promosi.
Komitmen Platform dan Koordinasi Lintas Kementerian
Kementerian Perdagangan telah menerima surat resmi dari dua platform e-commerce yang berisi komitmen implementasi Permendag baru.
Komitmen tersebut mencakup transparansi biaya, prioritas produk lokal, keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal, perlindungan seller, serta keterlibatan berkelanjutan.
>>> Kemenkeu Akan Telusuri Penurunan Omzet Warteg, Kuliner Andalan Rakyat
Kementerian Perdagangan juga aktif berkoordinasi dengan Kementerian UMKM agar regulasi pendukung tidak tumpang tindih dan saling memperkuat ekosistem.
Update Terbaru
Bahlil Lahadalia Terapkan Ekspor Batubara Satu Pintu Lewat DSI
Senin / 08-06-2026, 17:29 WIB
HP dan Ferrari Siapkan Laptop Premium Edisi Terbatas, Hanya 4.999 Unit
Senin / 08-06-2026, 17:29 WIB
Bengkel Tawarkan Solusi Perbaikan Baterai Motor Listrik Mulai Ratusan Ribu
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
KPK Panggil Dirut PT Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai Saksi Korupsi Haji
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Shin Tae-yong Bawa Asisten Pelatih Eks Timnas Indonesia ke Persija
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Prabowo Lantik Pimpinan Baru BGN dan Penasihat Khusus
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Karel Mainaky Targetkan All Indonesian Final di Australian Open 2026
Senin / 08-06-2026, 17:28 WIB
Toprak Razgatlioglu Soroti Kendala Akselerasi Yamaha Usai MotoGP Hungaria
Senin / 08-06-2026, 17:24 WIB
Pemimpin Eropa Desak Putin Segera Setujui Gencatan Senjata dengan Ukraina
Senin / 08-06-2026, 17:24 WIB
Merdeka Gold Resources Tetapkan Sumber Daya Mineral Perdana Prospek Kolokoa
Senin / 08-06-2026, 17:24 WIB
Pemerintah Kota Bandung Gelar Lelang Ulang Pengelolaan Kebun Binatang
Senin / 08-06-2026, 17:21 WIB
PBSI Tarik Fajar Fikri dan Raymond Joaquin dari Australia Open 2026
Senin / 08-06-2026, 17:21 WIB
VW Yakin Mobil Listrik Akan Membunuh Mesin Bensin Seperti Mobil Membunuh Kuda
Senin / 08-06-2026, 17:21 WIB
Tidur Pakai Earbuds Tingkatkan Risiko Infeksi Telinga dan Gangguan Pendengaran
Senin / 08-06-2026, 17:20 WIB






