Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada Senin (8/6/2026) di Jakarta.

Regulasi baru ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan memperluas cakupan e-commerce dengan memasukkan model bisnis ride-hailing seperti Grab, Gojek, dan Maxim, serta online travel agent seperti Traveloka dan Tiket.

>>> Bank Danamon Salurkan Fasilitas Modal Kerja ke Akulaku Finance

com.

Pemetaan Tiga Elemen Ekosistem Digital

Pemerintah memetakan tiga elemen utama dalam perdagangan elektronik secara terintegrasi, yaitu penjual, platform, dan konsumen.

Menurut Budi Santoso, langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang sehat di dalam negeri.

Fokus regulasi mencakup perlindungan produk lokal, transparansi biaya platform, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, dan pengaturan pemanfaatan kecerdasan buatan.

>>> SteelSeries Luncurkan Headset Gaming Premium Arctis Nova Pro Omni

Budi menekankan pentingnya transparansi platform digital dan pemanfaatan AI secara bertanggung jawab, terutama dalam promosi.

Komitmen Platform dan Koordinasi Lintas Kementerian

Kementerian Perdagangan telah menerima surat resmi dari dua platform e-commerce yang berisi komitmen implementasi Permendag baru.

Komitmen tersebut mencakup transparansi biaya, prioritas produk lokal, keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal, perlindungan seller, serta keterlibatan berkelanjutan.

>>> Kemenkeu Akan Telusuri Penurunan Omzet Warteg, Kuliner Andalan Rakyat

Kementerian Perdagangan juga aktif berkoordinasi dengan Kementerian UMKM agar regulasi pendukung tidak tumpang tindih dan saling memperkuat ekosistem.