Fenomena pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor kendaraan untuk menghindari kamera tilang elektronik (ETLE) menjadi sorotan. Berbagai modus dilakukan, seperti menempelkan masker, melakban angka, hingga mencopot pelat nomor.

Operasi Patuh 2026 Targetkan Pelanggar ETLE

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 pada 8 hingga 21 Juni mendatang. Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menyatakan pelanggaran yang menghambat ETLE menjadi target utama.

>>> BMKG Prediksi Bandung Hujan Malam Ini Mulai Pukul 19.00 WIB

Petugas akan fokus pada kendaraan tanpa pelat nomor standar, pelat yang ditutupi, atau angka yang diubah dengan cat atau stiker.

Tindakan ini dianggap menghambat penegakan hukum elektronik.

Beberapa pelanggaran yang akan ditindak tegas meliputi:

  • Tidak memasang pelat nomor resmi di depan atau belakang.
  • Menutup sebagian angka atau huruf dengan lakban atau masker.
  • Memodifikasi tampilan pelat agar tidak terbaca kamera.
  • Pelanggaran kasat mata seperti melawan arus.

Polisi menegaskan manipulasi identitas kendaraan adalah upaya menghindari tanggung jawab hukum. Pengawasan akan diperketat melalui kamera dan pemantauan langsung.

>>> Kemenag Buka Simulasi TOEFL dan TOAFL Gratis 2026, Cek Cara Daftarnya di Sini

Skema Penindakan Operasi Patuh 2026

Penindakan dibagi dalam tiga kategori dengan porsi berbeda. Mayoritas sanksi mengandalkan teknologi untuk meminimalisir interaksi langsung.

Tilang ETLE (elektronik) mendapat porsi 60 persen, menggunakan kamera statis dan mobile. Tilang konvensional oleh petugas di lapangan sebesar 30 persen untuk pelanggaran berat.

Teguran simpatik sebesar 10 persen untuk pelanggaran ringan.

>>> Piala Dunia 2026: Timnas Iran Resmi Pindah Markas ke Tijuana, Meksiko

Kombes Aries menambahkan teguran simpatik diberikan terbatas pada situasi khusus. Tujuan utama operasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat aturan lalu lintas.