PP 20/2026 Terbit, Pemerintah Dituding Tinggalkan UMKM? Ini Faktanya
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memicu reaksi di kalangan pelaku usaha kecil. Banyak yang menganggap pemerintah mulai menarik dukungan terhadap UMKM.
Bahkan muncul kesimpulan bahwa tarif pajak UMKM melonjak dari 0,5% menjadi 22%. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP, Ani Natalia, mengajak publik membedah fakta sebelum menarik kesimpulan.
>>> Cek Tanggal Lahir Anda, Ini Rekomendasi Franchise Terbaru 2026 yang Paling Menguntungkan
Tarif 0,5% Tetap Ada, Subjek Pajak Ditata
Pemerintah tidak menghapus tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Fasilitas ini tetap dipertahankan bagi yang berhak.
Batasan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun juga tidak berubah. Dua poin krusial ini masih berlaku seperti sebelumnya.
Perubahan PP 20/2026 lebih fokus pada subjek pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas. Pemerintah melakukan penataan agar insentif lebih tepat sasaran.
Tarif PPh final 0,5% diprioritaskan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Fasilitas ini tetap dapat dinikmati selama memenuhi kriteria omzet dan jenis penghasilan.
Data DJP menunjukkan mayoritas pelaku usaha sudah di jalur yang sesuai.
Dari 1.504.048 wajib pajak non-karyawan yang lapor SPT Tahunan 2025, sebanyak 451.295 atau 30% menggunakan skema PPh final UMKM.
Sebanyak 84.742 wajib pajak atau 5,6% lainnya memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
PP 20/2026 mengakomodasi metode yang sudah lama dipilih pelaku usaha orang pribadi.
Pemerintah memandang pengaturan ulang ini perlu karena fungsi awal fasilitas PPh final sebagai instrumen pembinaan.
Insentif ini dirancang agar pelaku usaha pemula memiliki ruang memperkuat modal sebelum masuk sistem perpajakan umum.
Fasilitas Pajak Bukan Skema Permanen
Pemberian fasilitas ini memiliki batas waktu sejak lama. PP 23/2018 yang memperkenalkan tarif 0,5% sudah mengamanatkan jangka waktu pemanfaatan tertentu.
Update Terbaru
Deschamps Tegaskan Prancis Tak Akan Main-main Hadapi Inggris di Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia
Sabtu / 18-07-2026, 09:49 WIB
Anak Masih Menangis saat Ditinggal di Sekolah? Ini 7 Cara Mengatasinya
Sabtu / 18-07-2026, 09:48 WIB
Trump Kritik Inggris Tersingkir: Kenapa Harry Kane Jadi Pemain Bertahan?
Sabtu / 18-07-2026, 09:48 WIB
Samsung Galaxy A27 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp5 Jutaan dengan Fitur AI Premium
Sabtu / 18-07-2026, 09:47 WIB
16 Buah Alami yang Bantu Mencerahkan Kulit, Aman Dikonsumsi
Sabtu / 18-07-2026, 09:47 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos Secara Online, Cukup Siapkan NIK KTP
Sabtu / 18-07-2026, 09:46 WIB
Hugo Martin Bantah Klaim PHK Hancurkan id Software
Sabtu / 18-07-2026, 09:38 WIB
Apple Kembali Kalahkan Nvidia, Rebut Tahta Perusahaan Paling Bernilai di Dunia
Sabtu / 18-07-2026, 09:38 WIB
Linus Torvalds Dukung Penuh AI di Linux: 'Fork Saja Kalau Tak Suka'
Sabtu / 18-07-2026, 09:37 WIB
Nippon Sangoku: Sinopsis, Karakter Utama, dan Adaptasi Anime
Sabtu / 18-07-2026, 09:37 WIB
Pemilik Emas 74 Kg di Sentul Bukan Febrie Adriansyah, Klaim Kuasa Hukum
Sabtu / 18-07-2026, 08:53 WIB
Bintang 'The Bear' Abby Elliott Ajukan Gugatan Cerai dari Suami Produser
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Kenny Niedermeier Ungkap Kondisi Terbaru Putrinya yang Alami Pendarahan Otak
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB
Mendikdasmen Data Sekolah Minim Murid, Koordinasi dengan Mendagri
Sabtu / 18-07-2026, 08:49 WIB







