PP 20/2026 Terbit, Pemerintah Dituding Tinggalkan UMKM? Ini Faktanya
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memicu reaksi di kalangan pelaku usaha kecil. Banyak yang menganggap pemerintah mulai menarik dukungan terhadap UMKM.
Bahkan muncul kesimpulan bahwa tarif pajak UMKM melonjak dari 0,5% menjadi 22%. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP, Ani Natalia, mengajak publik membedah fakta sebelum menarik kesimpulan.
>>> Cek Tanggal Lahir Anda, Ini Rekomendasi Franchise Terbaru 2026 yang Paling Menguntungkan
Tarif 0,5% Tetap Ada, Subjek Pajak Ditata
Pemerintah tidak menghapus tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Fasilitas ini tetap dipertahankan bagi yang berhak.
Batasan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun juga tidak berubah. Dua poin krusial ini masih berlaku seperti sebelumnya.
Perubahan PP 20/2026 lebih fokus pada subjek pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas. Pemerintah melakukan penataan agar insentif lebih tepat sasaran.
Tarif PPh final 0,5% diprioritaskan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Fasilitas ini tetap dapat dinikmati selama memenuhi kriteria omzet dan jenis penghasilan.
Data DJP menunjukkan mayoritas pelaku usaha sudah di jalur yang sesuai.
Dari 1.504.048 wajib pajak non-karyawan yang lapor SPT Tahunan 2025, sebanyak 451.295 atau 30% menggunakan skema PPh final UMKM.
Sebanyak 84.742 wajib pajak atau 5,6% lainnya memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
PP 20/2026 mengakomodasi metode yang sudah lama dipilih pelaku usaha orang pribadi.
Pemerintah memandang pengaturan ulang ini perlu karena fungsi awal fasilitas PPh final sebagai instrumen pembinaan.
Insentif ini dirancang agar pelaku usaha pemula memiliki ruang memperkuat modal sebelum masuk sistem perpajakan umum.
Fasilitas Pajak Bukan Skema Permanen
Pemberian fasilitas ini memiliki batas waktu sejak lama. PP 23/2018 yang memperkenalkan tarif 0,5% sudah mengamanatkan jangka waktu pemanfaatan tertentu.
Update Terbaru
Cek Bansos Mei 2026: 5 Program Cair Resmi, Nominal dan Cara Cek
Rabu / 03-06-2026, 00:14 WIB
Perpanjangan Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2026, Simak Jadwal Terbaru
Rabu / 03-06-2026, 00:14 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup A Piala AFF 2026 Bersama Vietnam
Rabu / 03-06-2026, 00:09 WIB
Rupiah Melemah, Harga Sapi dan Susu Impor 2026 Berpotensi Melonjak
Rabu / 03-06-2026, 00:04 WIB
Arsenal Berpeluang Rekrut Trent Alexander-Arnold Guna Atasi Krisis Lini Belakang
Rabu / 03-06-2026, 00:00 WIB
OJK Ungkap Rahasia BPR Makin Sehat di 2026, Strategi Merger Terbukti Ampuh
Selasa / 02-06-2026, 23:59 WIB
Hasil MPL ID S17: ONIC Comeback Dramatis, Dewa United Takluk Mengejutkan
Selasa / 02-06-2026, 23:59 WIB
Leo/Daniel Tersingkir di Babak Awal Indonesia Open 2026
Selasa / 02-06-2026, 23:57 WIB
Tujuh Wakil Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2026
Selasa / 02-06-2026, 23:57 WIB
PBVSI Terapkan Aturan Salary Cap Demi Pemerataan Proliga 2027
Selasa / 02-06-2026, 23:57 WIB
Georgia Jamu Rumania dalam Laga Persahabatan di Tbilisi
Selasa / 02-06-2026, 23:56 WIB
Resmi! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya, Bonek Terkejut di Bursa Transfer 2026
Selasa / 02-06-2026, 23:56 WIB
One Piece dan Timnas Jepang Bersatu di Piala Dunia 2026, Ini Bocorannya
Selasa / 02-06-2026, 23:56 WIB
Ramalan Piala Dunia 2026: Paranormal Brasil dengan Akurasi 75 Persen Ungkap Calon Juara Mengejutkan
Selasa / 02-06-2026, 23:56 WIB






