Ketentuan masa berlaku dilanjutkan dalam PP 55/2022 sebagai masa transisi. Skema PPh final UMKM sejak awal bukan kebijakan permanen tanpa batas waktu.

Bagi badan usaha yang masih menggunakan fasilitas berdasarkan PP 55/2022, aturan transisi tetap memberikan perlindungan. Mereka boleh menggunakan fasilitas lama sampai jangka waktunya habis.

Anggapan bahwa PP 20/2026 mengubah arah kebijakan secara mendadak dinilai kurang tepat. Regulasi ini merupakan kelanjutan konsisten dari desain besar perpajakan yang dibangun bertahap.

>>> Integrasi Bank Danamon dan MUFG Resmi Dapat Lampu Hijau OJK pada 2026

Meluruskan Kesalahpahaman Tarif 22%

Isu kenaikan pajak menjadi 22% dari total omzet perlu diluruskan. Pada skema pajak umum, tarif tidak dikenakan langsung terhadap total peredaran bruto.

Pajak dalam rezim umum hanya dikenakan atas laba bersih setelah dikurangi biaya operasional. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan karena pajak mengikuti kondisi riil keuangan usaha.

Jika bisnis mengalami kerugian atau laba kecil, beban pajak pun menyesuaikan. Usaha yang mencetak keuntungan besar akan membayar pajak sesuai kapasitas.

Entitas seperti PT, CV, maupun firma memiliki kewajiban hukum melakukan pembukuan. Transisi ke rezim pajak umum merupakan langkah wajar seiring penguatan legalitas badan usaha.

Tantangan Administrasi dan Literasi UMKM

Pemerintah menyadari tantangan terbesar UMKM bukan pada besaran tarif pajak. Kesiapan administrasi, pembukuan, dan literasi perpajakan menjadi kendala nyata.

Keberpihakan negara tidak hanya diwujudkan lewat tarif rendah, melainkan melalui pendampingan dan edukasi berkelanjutan. Tujuannya agar proses naik kelas menjadi pencapaian positif.

Diskusi UMKM seharusnya tidak hanya terpaku pada perdebatan angka tarif. Tantangan sesungguhnya adalah mendorong lebih banyak pelaku usaha masuk ekosistem formal.