Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lampu hijau resmi untuk integrasi antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dengan Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) pada tahun 2026.

Keputusan ini menandai babak baru dalam proses penggabungan kedua entitas perbankan tersebut.

>>> Cara Cek Bansos Kemensos Online 2026, Praktis Lewat HP dan Resmi Cair

Koordinasi Intensif dengan Regulator

Manajemen Bank Danamon terus melakukan pembahasan mendalam dengan OJK untuk memastikan seluruh proses integrasi berjalan sesuai regulasi.

Direktur Bank Danamon, Rita Mirasari, mengonfirmasi bahwa komunikasi aktif dengan regulator terus diupayakan guna mematangkan skema integrasi.

Rita menegaskan bahwa aksi korporasi ini terpisah dari isu porsi kepemilikan saham publik atau free float.

Saat ini, tingkat free float BDMN masih tercatat di level 7,54 persen, jauh dari ketentuan minimal OJK sebesar 15 persen.

Bank Danamon berkomitmen untuk tetap kooperatif dalam mengikuti setiap arahan dan kebijakan OJK. Diskusi berkelanjutan dilakukan untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak.

>>> Infinix Hot 70 Resmi Meluncur, HP Desain Mewah 2 Jutaan yang Paling Dicari 2026

Pernyataan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Erdiana Rae, menyatakan bahwa proses integrasi masih berjalan dan belum mencapai tahap final.

Setiap aksi korporasi skala besar memerlukan ketelitian ekstra dan pemenuhan dokumen perizinan yang lengkap.

OJK mempertimbangkan beberapa aspek utama, seperti kondisi pasar modal, perlindungan investor, izin regulator, dan waktu finalisasi. Dian belum bisa memastikan kapan integrasi akan rampung secara keseluruhan.

Proyeksi menunjukkan integrasi penuh antara Bank Danamon dan unit MUFG di Indonesia ditargetkan efektif pada tahun 2027.

Langkah ini diharapkan memperkuat daya saing Bank Danamon di pasar domestik dengan dukungan jaringan global MUFG.

>>> Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Kembali Tertekan, Cek Kurs Terbaru 2026

Harga saham BDMN di bursa menunjukkan fluktuasi yang mencerminkan antusiasme serta kehati-hatian pelaku pasar. OJK menegaskan bahwa perlindungan nasabah dan aspek prudensial perbankan tetap menjadi prioritas utama.