Pemerintah resmi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta.

>>> Insinyur Jerman Kembangkan Robot Penjelajah Mars Bisa Berenang di Pasir

Rakortas tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.

Angin Segar bagi Industri Kreatif

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa pemangkasan ini merupakan respons atas aspirasi para penulis.

Para pekerja kreatif telah memperjuangkan penyesuaian tarif pajak ini sejak 2017.

Sebelum keputusan ini, Kementerian Ekonomi Kreatif menggelar rangkaian rapat koordinasi sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Diskusi melibatkan penulis, editor, ilustrator, penerbit, serta komunitas dan asosiasi terkait.

>>> Harga Honda Jazz Bekas 2020 Stabil Mulai Rp210 Juta

Kementerian juga bekerja sama dengan Lembaga Kajian Perpajakan Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk menyusun kajian skema perpajakan royalti.

Hasil kajian telah diserahkan kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memotivasi penulis dan kreator menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya.

Hasil Rakortas akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan.

>>> 5 Rekomendasi Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Nyaman dan Serbaguna

Kementerian Keuangan akan menyusun regulasi baru agar dapat diimplementasikan pada Semester II 2026.