Pemerintah Indonesia memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui penyempurnaan regulasi dan pengetatan pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen tersebut demi menciptakan level playing field yang adil antara perdagangan daring dan luring.

>>> Link Streaming Classroom of the Elite S4 Episode 12 Sub Indo Resmi Tersedia

Aturan yang disiapkan adalah penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi itu mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam PMSE.

Fokus Penyempurnaan Regulasi

Penyempurnaan ini berfokus pada beberapa poin utama. Pertama, peningkatan visibilitas produk lokal.

Kedua, fasilitasi legalitas bagi pelaku usaha. Ketiga, transparansi kemitraan pada platform digital.

Keempat, penguatan perlindungan konsumen. Kelima, penguatan tata kelola teknologi digital.

"Prinsip utama kebijakan ini adalah memastikan setiap ketentuan yang berlaku secara luring juga wajib dipenuhi secara daring tanpa terkecuali," ujar Budi Santoso dalam siaran pers, Kamis (28/5).

Pemerintah juga mendorong pengutamaan produk dalam negeri serta kewajiban platform asing memiliki perwakilan sah di Indonesia agar pengawasan lebih efektif.

>>> 6 Ide Healing Murah Meriah untuk Mahasiswa Penat

Pengawasan dan Penindakan

Kementerian Perdagangan mengintensifkan pengawasan secara luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE hingga Maret 2026. Penertiban menyasar marketplace, retail online, hingga merchant.

Dari hasil pengawasan, 37 pelaku usaha menerima peringatan tertulis pertama. Dua pelaku usaha mendapat peringatan tertulis kedua karena terbukti melanggar aturan.

Kemendag juga melancarkan patroli siber pada 21 platform PMSE dan menemukan ribuan pelanggaran iklan elektronik. Sebanyak 2.639 iklan elektronik telah diajukan untuk diturunkan dari platform.

Iklan yang ditindak mencakup berbagai komoditas, seperti minuman beralkohol (1.731 iklan), bahan berbahaya (514), Minyakita (257), gula kristal rafinasi (124), serta pupuk bersubsidi dan UTTP (13).

Selain pembersihan iklan, tindakan tegas diterapkan kepada 95 akun merchant yang membandel.

Sepanjang Triwulan IV 2024 hingga Triwulan II 2025, sebanyak 107 pelaku usaha masuk daftar hitam dan dikenai sanksi pemblokiran sementara layanan PMSE.

>>> Cara Memasak Daging Sapi Empuk Tanpa Panci Presto, Pakai Bahan Alami

Upaya ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM, serta menjamin keamanan konsumen saat bertransaksi di ruang digital.