Mendag Budi Santoso Sempurnakan Regulasi Perdagangan Digital
Pemerintah Indonesia memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui penyempurnaan regulasi dan pengetatan pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen tersebut demi menciptakan level playing field yang adil antara perdagangan daring dan luring.
>>> Link Streaming Classroom of the Elite S4 Episode 12 Sub Indo Resmi Tersedia
Aturan yang disiapkan adalah penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi itu mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam PMSE.
Fokus Penyempurnaan Regulasi
Penyempurnaan ini berfokus pada beberapa poin utama. Pertama, peningkatan visibilitas produk lokal.
Kedua, fasilitasi legalitas bagi pelaku usaha. Ketiga, transparansi kemitraan pada platform digital.
Keempat, penguatan perlindungan konsumen. Kelima, penguatan tata kelola teknologi digital.
"Prinsip utama kebijakan ini adalah memastikan setiap ketentuan yang berlaku secara luring juga wajib dipenuhi secara daring tanpa terkecuali," ujar Budi Santoso dalam siaran pers, Kamis (28/5).
Pemerintah juga mendorong pengutamaan produk dalam negeri serta kewajiban platform asing memiliki perwakilan sah di Indonesia agar pengawasan lebih efektif.
>>> 6 Ide Healing Murah Meriah untuk Mahasiswa Penat
Pengawasan dan Penindakan
Kementerian Perdagangan mengintensifkan pengawasan secara luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE hingga Maret 2026. Penertiban menyasar marketplace, retail online, hingga merchant.
Dari hasil pengawasan, 37 pelaku usaha menerima peringatan tertulis pertama. Dua pelaku usaha mendapat peringatan tertulis kedua karena terbukti melanggar aturan.
Kemendag juga melancarkan patroli siber pada 21 platform PMSE dan menemukan ribuan pelanggaran iklan elektronik. Sebanyak 2.639 iklan elektronik telah diajukan untuk diturunkan dari platform.
Iklan yang ditindak mencakup berbagai komoditas, seperti minuman beralkohol (1.731 iklan), bahan berbahaya (514), Minyakita (257), gula kristal rafinasi (124), serta pupuk bersubsidi dan UTTP (13).
Selain pembersihan iklan, tindakan tegas diterapkan kepada 95 akun merchant yang membandel.
Sepanjang Triwulan IV 2024 hingga Triwulan II 2025, sebanyak 107 pelaku usaha masuk daftar hitam dan dikenai sanksi pemblokiran sementara layanan PMSE.
>>> Cara Memasak Daging Sapi Empuk Tanpa Panci Presto, Pakai Bahan Alami
Upaya ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM, serta menjamin keamanan konsumen saat bertransaksi di ruang digital.
Update Terbaru
Nyeri Selangkangan pada Ibu Hamil Trimester Akhir: Penyebab dan Cara Mengatasi
Kamis / 28-05-2026, 14:19 WIB
IHSG Melemah ke 6.130, Saham MDKA dan EMAS Justru Ramai Dibeli Asing
Kamis / 28-05-2026, 14:19 WIB
Kemenkes dan Sysmex Indonesia Perkuat Deteksi Dini Talasemia Mayor
Kamis / 28-05-2026, 14:19 WIB
3 Zodiak yang Bakal Kaya dan Beruntung Secara Finansial Hingga Juni 2026
Kamis / 28-05-2026, 14:19 WIB
Aliansi PPPK Paruh Waktu Jadwalkan Audiensi Bahas Peralihan Status
Kamis / 28-05-2026, 14:18 WIB
Dokumenter Pesta Babi Soroti Perampasan Tanah Adat di Papua dan Kalimantan
Kamis / 28-05-2026, 14:18 WIB
Bupati Subang Salurkan 10 Hewan Kurban, Ajak Warga Perkuat Solidaritas
Kamis / 28-05-2026, 14:18 WIB
Drake Kalahkan Rekor Michael Jackson di Billboard Hot 100
Kamis / 28-05-2026, 14:18 WIB
Jadwal Maintenance FC Mobile Update The World's Game 28 Mei 2026
Kamis / 28-05-2026, 14:16 WIB
Independiente Rivadavia Kalahkan Bolivar Berkat Gol Leonel Bucca
Kamis / 28-05-2026, 14:15 WIB
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Fase Grup hingga Final
Kamis / 28-05-2026, 14:15 WIB
Haka Auto Pasok 20 Persen Penjualan Mobil Listrik BYD di Indonesia
Kamis / 28-05-2026, 14:14 WIB
Sinopsis Children of Heaven (2026): Haru Abang-Adik Tukar Sepatu
Kamis / 28-05-2026, 14:14 WIB
River Plate Hajar Blooming 3-0, Kunci Puncak Grup H Copa Sudamericana
Kamis / 28-05-2026, 14:14 WIB






