Perombakan Fiskal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerapkan perombakan fiskal melalui PMK 51 dan PMK 52.

Aturan ini memangkas PPh Pasal 22 atas transaksi emas dari 1,5% menjadi 0,25%.

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP, Yudi Asmara Jaka Lelana, menjelaskan aturan baru ini menghapus lingkaran pajak berganda yang sebelumnya menghambat efisiensi meja perdagangan.

"Sebelumnya, ada mekanisme saling potong antara produsen dan bank bullion pembeli yang membuat transaksi sangat tidak efisien. Kami telah menghapusnya sepenuhnya untuk memudahkan industri," kata Yudi.

Aturan pajak baru membebaskan semua transaksi emas di bawah Rp 10.000.000 dari pungutan PPh Pasal 22.

Yudi menegaskan konsumen akhir tidak dikenakan pajak 0,25% tersebut. Pajak hanya berlaku untuk penjual komersial yang menjual emas ke bank bullion atau lembaga keuangan terdaftar.

Ekonom senior INDEF, Hakam Naja, mengingatkan konsumsi emas formal Indonesia masih rendah dibandingkan populasi dan cadangan bawah tanahnya.

"Dibandingkan Singapura, konsumsi emas domestik kita mungkin hanya sekitar 10%. Kita hanya mencapai sekitar 20% dari tingkat Malaysia dan seperempat dari konsumsi Thailand.

Kesenjangan ini menunjukkan Indonesia masih memiliki ruang besar untuk pertumbuhan struktural," kata Hakam.

Ia mendesak pemerintah segera merampungkan arsitektur institusional dalam Roadmap Aktivitas Bisnis Bullion 2026–2031, termasuk peluncuran Asosiasi Pasar Bullion Indonesia.

>>> Ketahui Batas Waktu Simpan Daging Kurban Rebus Agar Bebas Bakteri

"Secara historis, emas kita diproses di luar negeri dan tolok ukur perdagangannya ditentukan oleh Singapura. Momentum ini untuk menarik volume perdagangan kembali ke Indonesia," ujar Hakam.