PT Alpha Cipta Inovasi (ACI) resmi membawa platform teknologi Amanode ke dalam fasilitas Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini mulai berlaku pada 6 April 2026.

>>> Kemenkeu Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO oleh Sepuluh Perusahaan Besar

Platform ini bertujuan menyediakan solusi akses likuiditas yang aman bagi pemilik aset kripto di Indonesia. Masuknya Amanode ke sandbox ditetapkan melalui Surat Persetujuan OJK Nomor S-89/IK.

01/2026.

Regulatory Sandbox OJK berfungsi mengevaluasi keandalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan manajemen risiko terkendali. Melalui mekanisme ini, layanan akan diuji untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Solusi Likuiditas Tanpa Jual Aset

CEO Amanode Corry Lamria menyatakan bahwa layanan ini menjadi awal pembangunan kerangka likuiditas berbasis aset kripto di Indonesia.

Mekanisme yang ditawarkan memungkinkan pemilik aset mendapatkan likuiditas tanpa kehilangan kepemilikan.

Sistem ini menggunakan skema jual beli dengan janji beli kembali berdenominasi rupiah. "Butuh likuiditas untuk membayar uang muka rumah?

Untuk likuiditas cash flow perusahaan?

Pengguna hanya perlu memiliki aset kripto dan dapat langsung mengakses likuiditas dengan proses yang aman dan transparan," ujar Corry.

Model ini mengatasi masalah biaya tinggi dan risiko nilai tukar saat investor mengonversi aset kripto global ke rupiah.

Corry menambahkan bahwa sistem ini juga menyelesaikan kendala kepatuhan bagi pengguna institusi.

>>> 25 Ucapan Selamat Iduladha 2026 Menyentuh Hati dan Penuh Doa

Dukungan Kustodian dan Mitra PAKD

Chief Operating Officer Amanode William Setiawan menjelaskan bahwa aset kripto pengguna akan disimpan oleh kustodian independen berlisensi OJK.

Layanan ini ditujukan untuk membantu konsumen yang memerlukan dana mendesak, terutama saat pasar bearish.