Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusut dugaan skandal manipulasi keuangan di sektor ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Praktik transfer pricing dan under invoicing diduga dilakukan oleh sejumlah eksportir besar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sepuluh perusahaan eksportir terbesar di Indonesia menjadi fokus pemeriksaan. Perusahaan-perusahaan itu diduga sengaja memangkas nilai pelaporan ekspor untuk menghindari kewajiban pajak.

>>> BNI Siagakan Operasional Terbatas dan Layanan Digital Selama Libur Panjang

Sepuluh entitas tersebut terafiliasi dengan sejumlah taipan dan grup konglomerasi besar.

Mereka termasuk perusahaan dari Klaster Martua Sitorus, Klaster Sukanto Tanoto, Klaster Bachtiar Karim (Musim Mas Group), dan Klaster Keluarga Widjaja (Sinar Mas Group).

Skema Segitiga Manipulasi Ekspor

Purbaya menjelaskan bahwa kejahatan fiskal ini menggunakan skema segitiga. Pelaku memanfaatkan perusahaan bayangan (shell company) yang didirikan di Singapura.

Secara fisik, kargo sawit dikirim langsung dari pelabuhan Indonesia ke negara pembeli akhir.

Namun, secara administratif, dokumen penjualan dimanipulasi seolah-olah komoditas tersebut dijual ke Singapura dengan harga di bawah standar pasar.

Setelah dokumen masuk ke yurisdiksi Singapura, harga jual langsung dinaikkan drastis sebelum ditagihkan ke negara tujuan akhir.

Metode sampling acak terhadap tiga aktivitas pengapalan mendeteksi selisih nilai perdagangan tersembunyi mencapai USD 84 juta atau setara Rp1,48 triliun.

Sebagai ilustrasi, salah satu perusahaan melaporkan nilai ekspor di Indonesia sebesar USD 2,6 juta.

>>> Balinale 2026 Hadirkan Enam Film Hongkong Berbagai Genre di Bali

Padahal, importir di AS membayar penuh USD 4,2 juta, sehingga terdapat selisih hingga 57 persen.

Kejaksaan Agung Naikkan Status ke Penyidikan

Laporan temuan investigasi telah disampaikan Menkeu Purbaya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Kamis (21/5/2026).

Menanggapi laporan tersebut, aparat penegak hukum bergerak cepat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan tengah berjalan.

"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Itu mungkin sekitar satu bulan yang lalu.

Data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kami," ungkap Syarief.

Syarief menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dari internal perusahaan dan otoritas terkait sudah dimulai untuk memperkuat pembuktian. "Nanti kami sampaikan.

>>> Indonesia Catat 1,4 Juta Pasien Lupus dengan Tingkat Kematian Tinggi

Sementara itu dulu," pungkasnya.