Korlantas Polri tengah mengembangkan teknologi ETLE Face Recognition. Sistem ini digunakan untuk mengidentifikasi wajah pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor kendaraan.

Langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya pengguna sepeda motor di kota-kota besar yang mencoba mengakali kamera tilang elektronik.

>>> Kenjiro Tsuda Gugat TikTok atas Replikasi Suara AI

Mereka kerap menggunakan stiker atau masker untuk menutupi pelat nomor.

Integrasi dengan Data Dukcapil

Sistem baru ini memiliki spesifikasi teknis yang terintegrasi langsung dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kamera ETLE Face Recognition tetap dapat bekerja memverifikasi identitas meskipun pelat nomor tidak terbaca atau data registrasi kendaraan tidak sesuai.

Kehadiran teknologi biometrik ini menjadi solusi identifikasi tambahan yang lebih akurat. Hal ini diharapkan dapat menutup celah pelanggaran bagi pengendara yang sengaja menyembunyikan identitas kendaraannya.

Pihak Humas Polri menyebutkan bahwa sistem tersebut berfungsi memperkuat penegakan hukum lalu lintas secara digital.

"Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data," tulis keterangan Humas Polri, dikutip Selasa (26 Mei 2026).

>>> Jung Kook dan Calvin Klein Luncurkan Koleksi Kapsul CKJK

Kelebihan utama dari fitur ini adalah kecepatan proses identifikasi yang tidak lagi bergantung pada pelat nomor fisik.

Melalui pemindaian biometrik wajah, petugas dapat memverifikasi identitas pemilik kendaraan maupun pengemudi saat kejadian berlangsung secara transparan dan adaptif.

"Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat," sambungnya.

Dasar Hukum dan Sanksi

Secara hukum, tindakan melepas atau menutupi pelat nomor kendaraan merupakan bentuk pelanggaran serius.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan yang sah terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.

Penerapan pemindai wajah ini dipastikan menutup celah bagi pengendara nakal yang sering menghindari pantauan kamera di jalan raya dengan dalih pelat nomor tidak terlihat.

>>> Masjid Istiqlal Gelar Shalat Idul Adha 1447 H Tanpa Pendaftaran

Melalui teknologi teranyar ini, identitas pelanggar tetap akan terdeteksi sistem meskipun kendaraan bergerak tanpa identitas fisik yang jelas.