Polri Kembangkan ETLE Face Recognition untuk Lacak Pengendara Tanpa Pelat Nomor
Korlantas Polri tengah mengembangkan teknologi ETLE Face Recognition. Sistem ini digunakan untuk mengidentifikasi wajah pengendara yang sengaja menutupi pelat nomor kendaraan.
Langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya pengguna sepeda motor di kota-kota besar yang mencoba mengakali kamera tilang elektronik.
>>> Kenjiro Tsuda Gugat TikTok atas Replikasi Suara AI
Mereka kerap menggunakan stiker atau masker untuk menutupi pelat nomor.
Integrasi dengan Data Dukcapil
Sistem baru ini memiliki spesifikasi teknis yang terintegrasi langsung dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kamera ETLE Face Recognition tetap dapat bekerja memverifikasi identitas meskipun pelat nomor tidak terbaca atau data registrasi kendaraan tidak sesuai.
Kehadiran teknologi biometrik ini menjadi solusi identifikasi tambahan yang lebih akurat. Hal ini diharapkan dapat menutup celah pelanggaran bagi pengendara yang sengaja menyembunyikan identitas kendaraannya.
Pihak Humas Polri menyebutkan bahwa sistem tersebut berfungsi memperkuat penegakan hukum lalu lintas secara digital.
"Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data," tulis keterangan Humas Polri, dikutip Selasa (26 Mei 2026).
>>> Jung Kook dan Calvin Klein Luncurkan Koleksi Kapsul CKJK
Kelebihan utama dari fitur ini adalah kecepatan proses identifikasi yang tidak lagi bergantung pada pelat nomor fisik.
Melalui pemindaian biometrik wajah, petugas dapat memverifikasi identitas pemilik kendaraan maupun pengemudi saat kejadian berlangsung secara transparan dan adaptif.
"Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat," sambungnya.
Dasar Hukum dan Sanksi
Secara hukum, tindakan melepas atau menutupi pelat nomor kendaraan merupakan bentuk pelanggaran serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan yang sah terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.
Penerapan pemindai wajah ini dipastikan menutup celah bagi pengendara nakal yang sering menghindari pantauan kamera di jalan raya dengan dalih pelat nomor tidak terlihat.
>>> Masjid Istiqlal Gelar Shalat Idul Adha 1447 H Tanpa Pendaftaran
Melalui teknologi teranyar ini, identitas pelanggar tetap akan terdeteksi sistem meskipun kendaraan bergerak tanpa identitas fisik yang jelas.
Update Terbaru
Elon Musk Dihujat Usai Kritik Wali Kota New York Zohran Mamdani
Sabtu / 11-07-2026, 00:42 WIB
China Sukses Mendaratkan Roket Bertenaga Ulang di Platform Lepas Pantai
Sabtu / 11-07-2026, 00:42 WIB
6 Drama China Juli 2026: Romansa hingga Intrik Istana
Sabtu / 11-07-2026, 00:42 WIB
Tulis Surat Perpisahan Usai Tinggalkan SM Entertainment, Winwin Eks NCT Janjikan Ini
Sabtu / 11-07-2026, 00:40 WIB
Harga Super Pocket Naik Akibat Lonjakan Permintaan Komponen AI
Sabtu / 11-07-2026, 00:40 WIB
Dylan Dreyer Ungkap Keguguran Rahasia dan Rencana Liburan Keluarga
Sabtu / 11-07-2026, 00:39 WIB
Christopher Nolan Tak Peduli Kritik pada The Odyssey, Berkat Pengalaman Batman
Sabtu / 11-07-2026, 00:35 WIB
Lalu Lintas Kapal di Selat Hormuz Anjlok Akibat Serangan Balasan AS-Iran
Sabtu / 11-07-2026, 00:35 WIB
ICE Tembak Warga Non-Target di Houston, Saksi Ditekan Pulang Sukarela
Sabtu / 11-07-2026, 00:34 WIB
Indie Dev Batalkan Rencana 'Perang' Rilis Bareng GTA 6
Sabtu / 11-07-2026, 00:29 WIB
The Blood of Dawnwalker: Pertarungan RPG yang Terinspirasi Max Payne dan Guitar Hero
Sabtu / 11-07-2026, 00:29 WIB
Wawancara Eksklusif: Sutradara Wistoria Season 2 Hideaki Nakano Bicara Tentang Karya dan Karakter
Sabtu / 11-07-2026, 00:29 WIB
Kristi Noem Ajukan Cerai dari Suami Usai Skandal Fetish Online
Sabtu / 11-07-2026, 00:28 WIB
ICE Agents Tak Pakai Body Camera Saat Tembak Warga Meksiko di Houston
Sabtu / 11-07-2026, 00:28 WIB







