Perbedaan pandangan mengenai hukum berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga menjadi perbincangan di masyarakat. Pemahaman literatur fikih klasik diperlukan untuk menjawab persoalan ini.

Al-Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa ibadah kurban berstatus sunah kifayah bagi sebuah keluarga.

>>> Bakrie Brothers Rights Issue Rp4,76 Triliun, Ini Rincian Penggunaan Dana

Artinya, jika salah satu anggota keluarga menunaikannya, maka kewajiban sunah bagi seluruh penghuni rumah telah terwakili.

Namun, implementasi teknis ibadah ini memiliki batasan. Al-Imam Rafi'i menegaskan bahwa satu ekor kambing secara fisik hanya sah sebagai kurban untuk satu individu.

Mengenai hadis Nabi Muhammad SAW yang berkurban untuk dirinya dan keluarga, Imam Nawawi mengartikannya sebagai konsep berbagi pahala (isytirak fis sawab).

Secara hukum, ibadah tersebut mencukupi kebutuhan satu keluarga, tetapi kepemilikan kurban secara personal tetap atas nama satu orang.

Ketentuan Patungan Hewan Besar

Aturan berbeda berlaku untuk hewan besar seperti sapi atau unta. Para ulama sepakat bahwa hewan-hewan tersebut dapat digunakan untuk berkurban secara berserikat.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu merangkum beberapa landasan hadis.

Pertama, riwayat Jabir bin Abdillah menyebutkan para sahabat berkurban dengan satu unta untuk tujuh orang di Hudaibiyah.

Kedua, hadis Imam Muslim nomor 1318 menyatakan Rasulullah SAW memerintahkan berserikat dalam satu unta atau sapi untuk tujuh orang.

Ketiga, riwayat Abdullah bin Abbas mengisahkan satu sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang dalam kondisi tertentu.

>>> 10 Kejutan Terbesar Sepanjang Sejarah Piala Dunia

Pendapat Ulama Mazhab Lain

Mazhab Hambali memperbolehkan satu orang berkurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Pandangan ini didasarkan pada hadis Aisyah RA tentang kurban Rasulullah SAW.