Mazhab Maliki mengizinkan satu kambing untuk pekurban dan keluarganya, meskipun jumlahnya lebih dari tujuh orang.

Syaratnya, anggota keluarga adalah kerabat yang tinggal dalam satu atap dan wajib dinafkahi oleh pekurban.

Syekh Abdurrahman Al-Mubarakfuri dalam Kitab Tuhfatul Ahwadzi mengutip riwayat dari Abu Ayyub Al-Anshari.

Riwayat itu menceritakan seorang pria di zaman Nabi berkurban dengan satu kambing untuk diri dan keluarganya, lalu mereka makan daging bersama.

Solusi Jalan Tengah

Para ulama menawarkan jalan keluar berupa khurujan minal khilaf untuk menghindari perbedaan pendapat. Pekurban dianjurkan mengkhususkan niat kurban atas nama satu orang, misalnya kepala keluarga.

Setelah penyembelihan, pahala ibadah tersebut dapat dihadiahkan (hadiyatus sawab) kepada seluruh anggota keluarga.

Perbedaan pemahaman antara satu kambing untuk satu orang dan satu kambing untuk sekeluarga berasal dari interpretasi hadis tentang berbagi pahala versus berserikat dalam kepemilikan hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban dalam jumlah lebih banyak memberikan dampak sosial yang lebih luas.

>>> Kebakaran Hanguskan Gudang Dealer BYD BSD Tangerang

Namun, bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, opsi satu kambing untuk satu keluarga menjadi alternatif yang menunjukkan keluwesan syariat Islam.