Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Adha 1447 H mendapatkan dispensasi khusus.

Dokumen berkendara yang mati tersebut dapat diperpanjang kembali tanpa harus menempuh proses pembuatan dari awal.

>>> BMKG: Batam Alami Hujan Ringan pada 26 Mei 2026

Kebijakan ini diterapkan karena pelayanan SIM diliburkan sementara pada 27 Mei 2026. Libur tersebut dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

Dilansir dari Detik Oto, proses pelayanan bagi masyarakat akan dibuka kembali oleh pihak kepolisian pada Kamis, 28 Mei 2026.

Berdasarkan Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021, SIM yang telah melewati masa berlaku sebenarnya tidak dapat diperpanjang.

Namun, proses perpanjangan tetap bisa dilakukan atas keputusan Kakorlantas Polri. Keputusan tersebut melalui laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan dispensasi ini harus memperhatikan batas waktu yang ditentukan.

Merujuk informasi dari akun Instagram Satpas Metro Jaya, kesempatan perpanjangan tanpa mekanisme baru hanya berlaku selama tiga hari.

Tenggat waktu tersebut adalah 28 hingga 30 Mei 2026.

>>> 6 Tips Menjaga Pola Makan Sehat saat Idul Adha

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 28-30 Mei 2026, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," demikian penjelasannya.

Apabila pengendara melewati batas waktu kompensasi, maka prosedur pembuatan terpaksa mengulang dari awal. Pemilik berkas harus mengikuti kembali seluruh rangkaian ujian, mulai dari tes teori hingga ujian praktik.

Meskipun masa berlaku dokumen telah habis saat libur nasional, nominal biaya pengurusan tidak mengalami perubahan. Tarif yang berlaku tetap sama dengan mekanisme perpanjangan standar pada hari biasa.