Fenomena lagu-lagu remix atau versi modifikasi yang viral di platform media sosial kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, giliran DJ Icha Chellow dan Mala Agatha yang berurusan dengan aparat penegak hukum.
 
Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, secara resmi melaporkan kedua kreator konten musik tersebut ke Polrestabes Surabaya. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya peredaran lagu versi modifikasi yang dinilai mengandung lirik vulgar, tidak pantas, dan berpotensi mendegradasi moral generasi muda Indonesia.
 

Kebebasan Berekspresi vs Norma Kesusilaan

Dalam keterangan persnya, Baihaki menegaskan bahwa laporannya ini bukan merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. Namun, ia menekankan bahwa dunia musik dan industri hiburan tidak boleh serta-merta mengesampingkan norma agama, kesusilaan, budaya, dan etika yang telah lama mengakar kuat di masyarakat Indonesia.
 
“Lagu yang dibawakan oleh DJ Icha Chellow dan Mala Agatha memuat lirik yang sangat memprihatinkan. Ada kesan kuat seolah-olah hubungan seksual di luar nikah, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang merendahkan martabat perempuan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar,” tegas Baihaki, belum lama ini.
 
Menurutnya, pesan-pesan tersirat maupun tersurat dalam lagu tersebut sangat berbahaya, apalagi jika dikonsumsi oleh audiens yang belum cukup umur, seperti anak-anak dan remaja yang sedang dalam masa pencarian jati diri.
 

Bahaya Laten Algoritma Media Sosial bagi Anak

Salah satu kekhawatiran terbesar AMI adalah bagaimana lagu tersebut dengan sangat mudah diakses oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Berkat dorongan algoritma media sosial seperti TikTok, Instagram Reels, hingga YouTube Shorts, konten audio tersebut viral dan sering kali dijadikan backsound untuk video-video tarian atau komedi.
 
“Anak-anak mungkin belum memahami makna sebenarnya dari lirik yang mereka dengar. Tetapi, karena nada dan iramanya yang catchy, mereka akan menghafalnya dan menyanyikannya tanpa sadar. Bahayanya, mereka akan menganggap pesan yang terkandung di dalamnya sebagai sesuatu yang normal,” ujar Baihaki menjelaskan.
 
Kondisi ini, lanjutnya, ibarat bom waktu yang dapat mengikis nilai-nilai moral, etika, serta norma kesusilaan yang selama ini dijaga ketat oleh keluarga dan masyarakat Indonesia. Generasi penerus bangsa dikhawatirkan kehilangan pedoman dalam membedakan mana perilaku yang pantas dan mana yang melanggar norma agama.