Biaya penerbitan paling tinggi berada di angka Rp 80 ribu. Khususnya untuk golongan SIM A, SIM B I, serta SIM B II.

Daftar Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D, SIM D I: Rp 30.000

Selain biaya penerbitan, pemohon juga diwajibkan membayar beberapa komponen administrasi tambahan. Pengurusan ini meliputi pemeriksaan kesehatan berkendara serta pembayaran jaminan proteksi bagi pengemudi.

Komponen tambahan tersebut terdiri atas Pemeriksaan Kesehatan SIM sebesar Rp 35.000. Ada juga Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) senilai Rp 50.000.

Pengendara juga dikenakan tarif Pembayaran Tes Psikologi SIM sebesar Rp 100.000 jika dilakukan langsung di lokasi.

>>> SeaBank Indonesia Catat Laba Bersih Rp375,6 Miliar pada Kuartal I 2026

Tarif tersebut menjadi Rp 77.500 jika diakses secara online melalui situs ePPsi.