Bapenda Jabar Luncurkan Layanan Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meluncurkan inovasi pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp. Layanan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Inovasi ini ditujukan untuk mempercepat transformasi digital dan menghemat waktu wajib pajak. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat.
>>> Tak Perlu ke Bali, Trans Luxury Hotel Surabaya Punya Beach Club Keren!
Sistem baru tersebut terintegrasi langsung dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb. Warga dapat mengakses layanan melalui nomor resmi 0811-2230-1818.
Melalui nomor tersebut, masyarakat bisa menggunakan fitur yang terhubung dengan 'Sapa Warga'. Fitur ini memungkinkan pengecekan data kendaraan hingga mendapatkan kode pembayaran dalam hitungan menit.
Cara Menggunakan Layanan
Proses transaksi dimulai dengan mengirim pesan sapaan ke nomor WhatsApp Bapenda. Selanjutnya, pilih menu 'Bayar Pajak Kendaraan' dan masukkan nomor polisi serta Nomor Induk Kependudukan.
Setelah data terverifikasi, sistem otomatis menampilkan rincian tagihan beserta kode bayar. Pembayaran dapat diselesaikan melalui ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, atau dompet digital.
>>> PLN Pulihkan Total Aliran Listrik di Provinsi Riau
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa pengembangan sistem ini didasari oleh mobilitas tinggi masyarakat modern. Tujuannya agar kesadaran membayar pajak tidak terhambat jarak dan waktu.
"Kami bersyukur bahwa mulai 1 Mei 2026, warga Jawa Barat dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui Chatbot WhatsApp Bapenda Jabar.
Layanan ini kami hadirkan dengan tujuan menjadikan prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan," ujar Asep.
Wajib pajak yang telah menyelesaikan pembayaran akan menerima bukti elektronik berupa Surat Keterangan Pajak Daerah dalam format PDF.
>>> 5 Makanan Ini Diam-Diam Bikin Kolesterol Naik Menurut Ahli Gizi
Dokumen digital tersebut dapat disimpan atau dicetak sebagai tanda bukti sah bahwa kewajiban perpajakan kendaraan telah terpenuhi.
Update Terbaru
One Piece Episode 1164 Rilis Akhir Mei 2026, Reuni Robin dan Saul di Elbaph
Senin / 25-05-2026, 12:18 WIB
Pertamina Bantah Larangan Pembelian Pertalite untuk Mobil di Atas 1400 cc
Senin / 25-05-2026, 12:18 WIB
Kominfo Blokir 500 Game Penghasil Uang Palsu per Mei 2026
Senin / 25-05-2026, 12:15 WIB
Apple Resmi Pasarkan iPhone 17e di Indonesia, Harga Mulai Rp13,4 Juta
Senin / 25-05-2026, 12:13 WIB
LG UltraGear 45GX950A-B: Monitor Gaming OLED 5K2K dengan Dual Mode 330Hz
Senin / 25-05-2026, 12:13 WIB
Twibbon Idul Adha 2026 Gratis, Ramaikan Media Sosial Jelang Hari Raya Kurban
Senin / 25-05-2026, 12:03 WIB
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Mei 2026: Bocoran Exchange UTOTS dan Klaim Koin Jutaan
Senin / 25-05-2026, 12:03 WIB
Epic Games Umumkan Unreal Engine 6, Rocket League Jadi Salah Satu Game Pertama yang Mengadopsi
Senin / 25-05-2026, 12:00 WIB
HashMicro Luncurkan Enrich, Software HR Berbasis AI untuk Transformasi SDM
Senin / 25-05-2026, 11:58 WIB
San Antonio Spurs Tekuk Oklahoma City Thunder 103-82, Samakan Kedudukan 2-2
Senin / 25-05-2026, 11:43 WIB
Kenjiro Tsuda Gugat TikTok Terkait Suara AI Tanpa Izin
Senin / 25-05-2026, 11:43 WIB
Gelar "Pak Haji" di Indonesia Ternyata Warisan Kolonial Belanda
Senin / 25-05-2026, 11:43 WIB
Tak Perlu ke Bali, Trans Luxury Hotel Surabaya Punya Beach Club Keren!
Senin / 25-05-2026, 11:38 WIB
Sony Naikkan Harga Langganan PlayStation Plus Semua Tier di Indonesia
Senin / 25-05-2026, 11:35 WIB






