Bapenda Jabar Luncurkan Layanan Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meluncurkan inovasi pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp. Layanan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Inovasi ini ditujukan untuk mempercepat transformasi digital dan menghemat waktu wajib pajak. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat.
>>> Tak Perlu ke Bali, Trans Luxury Hotel Surabaya Punya Beach Club Keren!
Sistem baru tersebut terintegrasi langsung dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb. Warga dapat mengakses layanan melalui nomor resmi 0811-2230-1818.
Melalui nomor tersebut, masyarakat bisa menggunakan fitur yang terhubung dengan 'Sapa Warga'. Fitur ini memungkinkan pengecekan data kendaraan hingga mendapatkan kode pembayaran dalam hitungan menit.
Cara Menggunakan Layanan
Proses transaksi dimulai dengan mengirim pesan sapaan ke nomor WhatsApp Bapenda. Selanjutnya, pilih menu 'Bayar Pajak Kendaraan' dan masukkan nomor polisi serta Nomor Induk Kependudukan.
Setelah data terverifikasi, sistem otomatis menampilkan rincian tagihan beserta kode bayar. Pembayaran dapat diselesaikan melalui ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, atau dompet digital.
>>> PLN Pulihkan Total Aliran Listrik di Provinsi Riau
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa pengembangan sistem ini didasari oleh mobilitas tinggi masyarakat modern. Tujuannya agar kesadaran membayar pajak tidak terhambat jarak dan waktu.
"Kami bersyukur bahwa mulai 1 Mei 2026, warga Jawa Barat dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui Chatbot WhatsApp Bapenda Jabar.
Layanan ini kami hadirkan dengan tujuan menjadikan prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan," ujar Asep.
Wajib pajak yang telah menyelesaikan pembayaran akan menerima bukti elektronik berupa Surat Keterangan Pajak Daerah dalam format PDF.
>>> 5 Makanan Ini Diam-Diam Bikin Kolesterol Naik Menurut Ahli Gizi
Dokumen digital tersebut dapat disimpan atau dicetak sebagai tanda bukti sah bahwa kewajiban perpajakan kendaraan telah terpenuhi.
Update Terbaru
Manga Tsugumi Project Karya ippatu Diadaptasi Menjadi Anime TV
Selasa / 14-07-2026, 14:54 WIB
Flaming Dodgeball Girl Danko Umumkan Dua Pengisi Suara Baru
Selasa / 14-07-2026, 14:54 WIB
Gelombang Panas Prancis Mulai Mereda, Suhu Turun Mulai Rabu
Selasa / 14-07-2026, 14:53 WIB
DPR AS Akan Memilih Jadikan Waktu Musim Panas Permanen
Selasa / 14-07-2026, 14:49 WIB
Trump Yakin Mojtaba Khamenei 90 Persen Tewas, Pemimpin Iran Habis
Selasa / 14-07-2026, 14:49 WIB
Pembuat Teror Bom ke SD di Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa / 14-07-2026, 14:48 WIB
Heat Dome Meluas ke Timur, Ancaman Suhu Ekstrem di AS
Selasa / 14-07-2026, 14:44 WIB
BI Sambut S&P Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB, Kepercayaan Global Terjaga
Selasa / 14-07-2026, 14:44 WIB
Ditgakkum Korlantas Polri Turun Tangan Usut Kecelakaan Maut Indramayu
Selasa / 14-07-2026, 14:43 WIB
Spanyol vs Prancis: Semifinal Berat di Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 14:43 WIB
Merek Global Ubah Strategi Pemasaran Kreator, Tinggalkan Metrik Standar
Selasa / 14-07-2026, 14:42 WIB
AS Kembali Serang Iran dan Terapkan Blokade Selat Hormuz
Selasa / 14-07-2026, 14:42 WIB
KPK Rampungkan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Haji Selain Yaqut
Selasa / 14-07-2026, 14:42 WIB
Marquez Pilih Merendah usai Dijagokan Juara MotoGP 2026
Selasa / 14-07-2026, 14:42 WIB







