Tiga pemerintah provinsi menerapkan kebijakan pemutihan dan pemotongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Mei 2026. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Bali, dan Bengkulu memberikan keringanan dengan skema berbeda. Program ini memfasilitasi pemilik kendaraan memperpanjang STNK tanpa denda keterlambatan atau biaya tambahan.

>>> BMKG Prediksi Badai Petir Melanda Kota Bandung Mulai Siang Ini

Skema Pemutihan di Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Program berlangsung sejak 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Nilai denda otomatis menyesuaikan nominal pokok pajak yang baru.

Insentif di Bali

Pemprov Bali memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Pengurangan pokok pajak berlaku sejak 5 Januari 2026.

Skema pengurangan terbagi atas potongan 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan potongan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

>>> BMKG Prediksi Surabaya Diguyur Hujan Curah Mulai Pagi Hingga Malam Ini

Pemprov Bali juga memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan tahun sebelumnya.

Tambahan diskon sebesar 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc serta potongan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Kebijakan Bengkulu

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu melaksanakan pembebasan denda dan penghapusan tunggakan pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar untuk satu tahun berjalan.

Program berlangsung dari 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini digelar satu kali selama masa pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Keputusan tersebut diambil setelah menerima banyak aspirasi dari warga.

>>> BMKG Prakirakan Cuaca Kulon Progo Berawan dan Lembap Hari Ini 24 Mei 2026

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi dalam situs resmi Pemprov Bengkulu.