Nadiem Klaim Kebijakan Chromebook Hemat Rp3,9 Triliun, Ini Data Terbarunya 2026
Nadiem berargumen bahwa penggunaan sistem operasi gratis seharusnya justru menurunkan harga jual perangkat, bukan menaikkannya.
Tuntutan dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Nadiem menjadi salah satu terdakwa terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Program tersebut meliputi pengadaan laptop Chromebook serta sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Adapun rincian tuntutan hukuman dan denda yang diajukan jaksa penuntut umum adalah:
- Pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
- Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 190 hari.
- Pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun kepada negara.
- Jika uang pengganti tidak dipenuhi, terdakwa terancam tambahan pidana sembilan tahun penjara.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Pelaksanaan pengadaan pada tahun 2020 hingga 2022 dinilai tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pihak kejaksaan merinci bahwa total kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Komponen pertama berkaitan dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan komponen kedua terkait sistem manajemen perangkat.
Berikut adalah rincian perhitungan kerugian negara menurut dakwaan jaksa:
- Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek: Rp1,56 triliun.
- Chrome Device Management (CDM): 44,05 juta USD (setara Rp621,39 miliar).
Jaksa menilai pengadaan CDM tidak memberikan manfaat yang nyata bagi kelancaran program pendidikan di lapangan.
Akibatnya, seluruh dana yang dikeluarkan untuk pengadaan sistem manajemen tersebut dianggap sebagai kerugian total bagi negara.
Selain kerugian negara, jaksa juga mendakwa adanya aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diduga mengalir kepada Nadiem.
Dana tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui entitas PT Gojek Indonesia.
Update Terbaru
Chicharito Sebut Messi Superman, Ronaldo Batman
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julian Quinones Bersinar di Piala Dunia 2026, Ferretti Beri Pujian
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julián Quiñones Buka Keunggulan Meksiko atas Afrika Selatan di Piala Dunia
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Update Kode No Scope Arcade Roblox Juli 2026, Klaim Hadiah Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Kode Driving Empire Roblox Juli 2026 Terbaru, Dapatkan Cash dan Mobil Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Buruh Respons Kabar PHK Massal Karyawan Tokopedia
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Perkuat Hilirisasi, Kemenperin Kembangkan Sentra IKM di Manggarai
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Bupati Gowa: ASN Tak Nyaman Akibat Hak Angket DPRD
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Kapal Dilarang Berlayar di Radius 5 Km dari Kawah Gunung Anak Krakatau
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
David dan Victoria Beckham Rayakan Anniversary di Tengah Keretakan dengan Brooklyn
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Tuchel Puji Mentalitas Inggris Usai 10 Pemain Kalahkan Meksiko
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
9 Ciri-Ciri Orang Bermental Tangguh, Apakah Kamu Termasuk?
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Rasio Valuasi S&P 500 Capai Level Tertinggi, Peringatkan Potensi Penurunan Pasar
Senin / 06-07-2026, 16:01 WIB
Love Island USA: Corbin dan Parmida Tersingkir Usai Voting Publik
Senin / 06-07-2026, 16:00 WIB







