Sumber dana PT AKAB tersebut, menurut jaksa, sebagian besar berasal dari investasi perusahaan teknologi global, Google, yang bernilai ratusan juta dolar Amerika.

Temuan ini dikaitkan dengan lonjakan nilai surat berharga dalam laporan kekayaan milik Nadiem.

Berdasarkan LHKPN tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki aset berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Angka kekayaan yang fantastis ini menjadi salah satu poin yang disorot oleh jaksa dalam membangun konstruksi perkara korupsi tersebut.

Nadiem diduga melakukan perbuatan melawan hukum ini bersama beberapa terdakwa lain yang disidangkan dalam berkas terpisah.

Nama-nama seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih turut terseret, sementara satu orang bernama Jurist Tan masih buron.

Akibat perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Proses hukum terkait pengadaan Chromebook ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menggali fakta-fakta baru.

>>> Kisah Eks Rider MotoGP Miguel Oliveira Nikahi Adik Sambungnya

Hakim akan terus mendalami apakah kebijakan efisiensi yang diklaim Nadiem benar adanya atau justru merupakan modus kerugian negara.