Nadiem lantas mempertanyakan logika hukum di balik tuduhan korupsi yang diarahkan kepadanya.

Ia merasa heran jika kebijakan yang memilih opsi lebih murah bagi negara justru dianggap sebagai kesalahan administratif maupun pidana.

Ia menyampaikan keresahannya terkait ancaman hukuman penjara yang totalnya mencapai 27 tahun 6 bulan.

Baginya, sangat ironis ketika kebijakan yang diklaim menghemat triliunan rupiah justru berujung pada tuntutan pidana yang sangat berat.

Nadiem juga mengungkapkan fakta penting mengenai proses pengambilan keputusan terkait sistem operasi Chromebook.

Ia menegaskan bahwa penetapan penggunaan Chrome sepenuhnya merupakan hasil keputusan tim teknis di kementerian.

Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen administratif apa pun yang secara langsung berkaitan dengan pengadaan laptop tersebut.

Meskipun menyetujui efisiensi yang dihasilkan, Nadiem menyebut kewenangan teknis pengadaan berada pada level pejabat di bawah menteri.

Keterlibatan Nadiem dalam proses ini disebutnya hanya sebatas menghadiri satu kali rapat koordinasi melalui Zoom pada Mei 2020.

Dalam pertemuan tersebut, tim teknis memberikan saran penggunaan campuran antara Windows dan Chrome.

Namun, dalam perkembangannya, rekomendasi tim teknis berubah menjadi penggunaan Chrome secara keseluruhan atau 100 persen.

Nadiem menyatakan perubahan mendetail itu terjadi tanpa sepengetahuan langsung darinya sebagai menteri saat itu.

Nadiem berpendapat bahwa perubahan teknis di lapangan secara administrasi tidak bisa dianggap sebagai keputusan langsung dari menteri.

>>> Kemdiktisaintek Siapkan Proses Hukum untuk Pelaku Pemalsuan Riset

Ia juga menilai tidak ada hubungan sebab-akibat antara pilihan sistem operasi gratis dengan kerugian negara yang dipermasalahkan.

Jika terdapat indikasi penggelembungan harga atau mark-up pada unit laptop, menurutnya hal itu tidak relevan dengan pemilihan sistem operasi.