Nadiem berargumen bahwa penggunaan sistem operasi gratis seharusnya justru menurunkan harga jual perangkat, bukan menaikkannya.

Tuntutan dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, Nadiem menjadi salah satu terdakwa terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Program tersebut meliputi pengadaan laptop Chromebook serta sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Adapun rincian tuntutan hukuman dan denda yang diajukan jaksa penuntut umum adalah:

  • Pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
  • Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 190 hari.
  • Pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun kepada negara.
  • Jika uang pengganti tidak dipenuhi, terdakwa terancam tambahan pidana sembilan tahun penjara.

Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.

Pelaksanaan pengadaan pada tahun 2020 hingga 2022 dinilai tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pihak kejaksaan merinci bahwa total kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Komponen pertama berkaitan dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan komponen kedua terkait sistem manajemen perangkat.

Berikut adalah rincian perhitungan kerugian negara menurut dakwaan jaksa:

  • Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek: Rp1,56 triliun.
  • Chrome Device Management (CDM): 44,05 juta USD (setara Rp621,39 miliar).

Jaksa menilai pengadaan CDM tidak memberikan manfaat yang nyata bagi kelancaran program pendidikan di lapangan.

Akibatnya, seluruh dana yang dikeluarkan untuk pengadaan sistem manajemen tersebut dianggap sebagai kerugian total bagi negara.

Selain kerugian negara, jaksa juga mendakwa adanya aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diduga mengalir kepada Nadiem.

Dana tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui entitas PT Gojek Indonesia.