Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI mengambil langkah tegas terkait kasus pemalsuan riset dan identitas pada konferensi ilmiah internasional.

Langkah hukum kini tengah disiapkan guna memberikan efek jera bagi para pelaku.

>>> Kisah Eks Rider MotoGP Miguel Oliveira Nikahi Adik Sambungnya

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pengumpulan data sedang dilakukan secara intensif. Menurutnya, tindakan hukum sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Pertimbangan Proses Hukum dan Efek Jera

Pernyataan ini disampaikan Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menegaskan pentingnya konsekuensi hukum bagi terduga pelaku demi menjaga integritas akademik.

Brian mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus ini dibiarkan tanpa sanksi nyata. Tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan tidak akan ada efek jera yang mencegah perbuatan serupa.

Kendala Afiliasi dan Kewenangan Kementerian

Meskipun proses hukum sedang digodok, Brian menjelaskan adanya kendala terkait status administratif para pelaku.

Sebagian besar dari empat terduga pelaku ternyata tidak memiliki ikatan resmi sebagai dosen maupun peneliti di perguruan tinggi Indonesia.

Kondisi ini membuat kewenangan langsung kementerian menjadi terbatas.

Dari data yang terkumpul, hanya satu orang yang diduga memiliki afiliasi aktif dengan institusi pendidikan di tanah air.

Berikut rincian status dan tindakan yang dapat diambil kementerian:

>>> Eks Pelatih Arema Puji Transformasi Arkhan Kaka di Piala AFF U-19 2026: Makin Matang dan Tenang

  • Pelaku terafiliasi kampus: Kemdiktisaintek berwenang melakukan sidang komisi etik dan disiplin, termasuk sanksi pemberhentian status kepegawaian.
  • Pelaku non-afiliasi (alumni): Kementerian hanya dapat menempuh jalur hukum umum.
  • Koordinasi institusi: Pihak kementerian terus menjalin komunikasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai kampus asal para pelaku.