Kemdiktisaintek Siapkan Proses Hukum untuk Pelaku Pemalsuan Riset
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI mengambil langkah tegas terkait kasus pemalsuan riset dan identitas pada konferensi ilmiah internasional.
Langkah hukum kini tengah disiapkan guna memberikan efek jera bagi para pelaku.
>>> Kisah Eks Rider MotoGP Miguel Oliveira Nikahi Adik Sambungnya
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pengumpulan data sedang dilakukan secara intensif. Menurutnya, tindakan hukum sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Pertimbangan Proses Hukum dan Efek Jera
Pernyataan ini disampaikan Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menegaskan pentingnya konsekuensi hukum bagi terduga pelaku demi menjaga integritas akademik.
Brian mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus ini dibiarkan tanpa sanksi nyata. Tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan tidak akan ada efek jera yang mencegah perbuatan serupa.
Kendala Afiliasi dan Kewenangan Kementerian
Meskipun proses hukum sedang digodok, Brian menjelaskan adanya kendala terkait status administratif para pelaku.
Sebagian besar dari empat terduga pelaku ternyata tidak memiliki ikatan resmi sebagai dosen maupun peneliti di perguruan tinggi Indonesia.
Kondisi ini membuat kewenangan langsung kementerian menjadi terbatas.
Dari data yang terkumpul, hanya satu orang yang diduga memiliki afiliasi aktif dengan institusi pendidikan di tanah air.
Berikut rincian status dan tindakan yang dapat diambil kementerian:
>>> Eks Pelatih Arema Puji Transformasi Arkhan Kaka di Piala AFF U-19 2026: Makin Matang dan Tenang
- Pelaku terafiliasi kampus: Kemdiktisaintek berwenang melakukan sidang komisi etik dan disiplin, termasuk sanksi pemberhentian status kepegawaian.
- Pelaku non-afiliasi (alumni): Kementerian hanya dapat menempuh jalur hukum umum.
- Koordinasi institusi: Pihak kementerian terus menjalin komunikasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai kampus asal para pelaku.
Update Terbaru
ID42NER Gelar Jambore Nasional V dan HUT ke-19 di Tangerang
Rabu / 03-06-2026, 12:05 WIB
Fabrizio Romano Konfirmasi Denzel Dumfries Sepakat ke Real Madrid pada 2026
Rabu / 03-06-2026, 12:05 WIB
BYD Rekrut Eks Insinyur Nissan untuk Kei Car Listrik 2026
Rabu / 03-06-2026, 12:05 WIB
Nanik S Deyang Ditunjuk Pimpin BGN, Ini Rekam Jejak Kariernya
Rabu / 03-06-2026, 12:04 WIB
Kabar Duka! Slamet Suradio Masinis Tragedi Bintaro 1987 Meninggal Dunia pada 3 Juni 2026
Rabu / 03-06-2026, 12:01 WIB
Duo Resital Violis Kim Sang-jin dan Pianis Kim Kyu-yeon di Seoul Arts Center
Rabu / 03-06-2026, 12:00 WIB
Brad Binder: Marc Marquez Hebat, Rossi Tetap Raja MotoGP
Rabu / 03-06-2026, 12:00 WIB
Hanya 4 Gelandang, Strategi Herdman Lawan Oman dan Mozambik
Rabu / 03-06-2026, 12:00 WIB
Dadan Hindayana Tinggalkan Kursi Kepala BGN, Ini Profil, Pendidikan, dan Riwayat Kariernya
Rabu / 03-06-2026, 11:57 WIB
Astronom Temukan Bukti Pertama Medan Magnet Eksoplanet Lewat Angin Kencang
Rabu / 03-06-2026, 11:55 WIB
Ruben Onsu Beri Lampu Hijau Sarwendah Ambil Alih Rumah, Ini Syaratnya
Rabu / 03-06-2026, 11:55 WIB
Anjasmara Rombak Formula Parfum Harmel karena Standar Perfeksionis
Rabu / 03-06-2026, 11:55 WIB
Rupiah Tertekan, Kurs Jual Dollar AS di Sejumlah Bank Tembus Rp 18.010
Rabu / 03-06-2026, 11:55 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 4 - 7 Juni 2026
Rabu / 03-06-2026, 11:53 WIB






