Kemdiktisaintek Siapkan Proses Hukum untuk Pelaku Pemalsuan Riset
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI mengambil langkah tegas terkait kasus pemalsuan riset dan identitas pada konferensi ilmiah internasional.
Langkah hukum kini tengah disiapkan guna memberikan efek jera bagi para pelaku.
>>> Kisah Eks Rider MotoGP Miguel Oliveira Nikahi Adik Sambungnya
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pengumpulan data sedang dilakukan secara intensif. Menurutnya, tindakan hukum sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Pertimbangan Proses Hukum dan Efek Jera
Pernyataan ini disampaikan Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menegaskan pentingnya konsekuensi hukum bagi terduga pelaku demi menjaga integritas akademik.
Brian mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus ini dibiarkan tanpa sanksi nyata. Tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan tidak akan ada efek jera yang mencegah perbuatan serupa.
Kendala Afiliasi dan Kewenangan Kementerian
Meskipun proses hukum sedang digodok, Brian menjelaskan adanya kendala terkait status administratif para pelaku.
Sebagian besar dari empat terduga pelaku ternyata tidak memiliki ikatan resmi sebagai dosen maupun peneliti di perguruan tinggi Indonesia.
Kondisi ini membuat kewenangan langsung kementerian menjadi terbatas.
Dari data yang terkumpul, hanya satu orang yang diduga memiliki afiliasi aktif dengan institusi pendidikan di tanah air.
Berikut rincian status dan tindakan yang dapat diambil kementerian:
>>> Eks Pelatih Arema Puji Transformasi Arkhan Kaka di Piala AFF U-19 2026: Makin Matang dan Tenang
- Pelaku terafiliasi kampus: Kemdiktisaintek berwenang melakukan sidang komisi etik dan disiplin, termasuk sanksi pemberhentian status kepegawaian.
- Pelaku non-afiliasi (alumni): Kementerian hanya dapat menempuh jalur hukum umum.
- Koordinasi institusi: Pihak kementerian terus menjalin komunikasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai kampus asal para pelaku.
Update Terbaru
BPH Migas Kawal Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Antrean BBM di SPBU Berangsur Terurai
Sabtu / 18-07-2026, 14:04 WIB
Rumah Eks Jampidsus Jadi Kantor Yayasan Dakwah, Febrie Tak Tahu Ada Brankas Emas
Sabtu / 18-07-2026, 14:03 WIB
5 Bedak Terbaik untuk Kondangan, Bikin Makeup Glowing dan Awet
Sabtu / 18-07-2026, 14:03 WIB
Yeonjun TXT Catat Rekor Penjualan Tertinggi dengan NO LABELS: PART 02
Sabtu / 18-07-2026, 14:00 WIB
Megawati Cerita Proses Adaptasi di Hillstate: Sempat Malu-malu
Sabtu / 18-07-2026, 14:00 WIB
Netanyahu Dikabarkan Minta Perlindungan Keamanan Seumur Hidup
Sabtu / 18-07-2026, 14:00 WIB
Alasan Mitsubishi Luncurkan Xforce Hybrid Lebih Dulu dari Xpander
Sabtu / 18-07-2026, 14:00 WIB
Sinergi Patra Niaga dan BPH Migas Pulihkan Distribusi BBM di Medan
Sabtu / 18-07-2026, 14:00 WIB
Samsung Perkenalkan Flex Titanium, Teknologi Layar Foldable yang Lebih Kuat
Sabtu / 18-07-2026, 14:00 WIB
Jalan Kaki Efektif Kecilkan Perut Buncit? Ini Penjelasan dan Tipsnya
Sabtu / 18-07-2026, 14:00 WIB
Daftar Artis yang Akan Tampil di Final Piala Dunia 2026
Sabtu / 18-07-2026, 13:59 WIB
Apakah Cushion Wardah Colorfit Ada SPF? Ini Penjelasan untuk 2 Variannya
Sabtu / 18-07-2026, 13:59 WIB
Mengenal Arti Dry Down Parfum dan Istilah Penting Lainnya
Sabtu / 18-07-2026, 13:58 WIB







