Korlantas Polri Permudah Proses Penerbitan SIM bagi Masyarakat
Jumat / 12-06-2026, 17:36 WIB
Korlantas Polri menghapus lintasan angka 8 dalam ujian praktik SIM dan menyediakan fasilitas latihan gratis di Satpas untuk meningkatkan kelulusan.
Jumat / 12-06-2026, 17:36 WIB
Korlantas Polri menghapus lintasan angka 8 dalam ujian praktik SIM dan menyediakan fasilitas latihan gratis di Satpas untuk meningkatkan kelulusan.
Jumat / 12-06-2026, 17:29 WIB
Korlantas Polri merombak materi ujian praktik SIM agar lebih realistis. Lintasan angka 8 dihapus, dan masyarakat bisa latihan gratis di Satpas.
Kamis / 11-06-2026, 17:06 WIB
Korlantas Polri memberlakukan pemetaan pelanggaran bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM. Sanksi dibedakan antara yang tidak memiliki SIM dan yang lupa membawa.
Minggu / 31-05-2026, 13:28 WIB
Polri resmi meluncurkan SIM digital yang setara dengan fisik. Berikut cara membuatnya melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus ke Satpas.
Minggu / 31-05-2026, 04:51 WIB
Polri beri dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlaku pada Idul Adha 2026. Simak jadwal, syarat, dan cara perpanjang online.
Kamis / 28-05-2026, 12:03 WIB
SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun. Polisi dan pakar keselamatan mendorong asesmen berkala, terutama bagi pengemudi lanjut usia, untuk menjaga kompetensi dan keselamatan di jalan raya.
Rabu / 27-05-2026, 14:49 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya menutup layanan SIM dan BPKB pada Rabu, 27 Mei 2026, dalam rangka libur Idul Adha. Layanan kembali normal pada Kamis, 28 Mei 2026.
Selasa / 26-05-2026, 13:29 WIB
Ditlantas Polda Jateng menegaskan pemohon SIM yang gagal ujian praktik hanya diberi kesempatan mengulang dua kali dalam 14 hari kerja, sesuai Perpol 5/2021.
Selasa / 26-05-2026, 09:39 WIB
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Idul Adha 2026 bisa memperpanjang tanpa membuat baru. Dispensasi berlaku 28-30 Mei 2026.
Selasa / 26-05-2026, 09:18 WIB
Pengendara yang terlambat memperpanjang SIM tidak bisa langsung memperpanjang, melainkan harus mengajukan penerbitan baru. Simak biaya perpanjangan dan pembuatan baru berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Selasa / 26-05-2026, 08:23 WIB
Polri resmi menerapkan aturan baru masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir. Aturan ini berlaku nasional berdasarkan Perpol No. 5/2021.
Senin / 25-05-2026, 09:23 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mengumumkan tarif resmi SIM C baru Rp100.000 dan perpanjangan Rp75.000, sesuai PP No. 76 Tahun 2020.