Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan sementara operasional pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Rabu, 27 Mei 2026.

Penutupan dilakukan dalam rangka memperingati libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

>>> Indokripto Koin Semesta Raih IPO Trailblazer Award 2026

Penghentian pelayanan administrasi kendaraan dan pengemudi ini berlangsung selama satu hari penuh.

Seluruh fasilitas yang ditutup mencakup Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, Gerai SIM, SIM Keliling, hingga pusat pelayanan BPKB.

Pihak kepolisian menjadwalkan seluruh aktivitas pengurusan dokumen berkendara beroperasi normal kembali pada Kamis, 28 Mei 2026.

Penegasan mengenai waktu penutupan operasional ini disampaikan langsung oleh kepolisian melalui saluran informasi resmi mereka.

>>> Tren Game Penghasil Saldo DANA Tanpa Modal Meningkat di Tengah Pelemahan Rupiah

Dispensasi untuk SIM yang Habis Masa Berlaku

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada tanggal 27 Mei 2026 mendapatkan kebijakan khusus berupa dispensasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

Para pemilik SIM yang terdampak diberikan kesempatan untuk mengurus perpanjangan masa berlaku pada periode 28 hingga 30 Mei 2026 lewat mekanisme perpanjangan biasa.

Warga diimbau memanfaatkan masa tenggang tersebut karena dispensasi akan hangus jika perpanjangan tidak dilakukan hingga 30 Mei 2026.

>>> J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp56,32 Miliar per April 2026

Pemilik yang terlambat dari batas waktu tersebut wajib menempuh prosedur penerbitan SIM baru, termasuk mengikuti kembali ujian teori dan praktik.