Polisi Ingatkan Pengemudi Wajib Perpanjang SIM Setiap Lima Tahun
Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar dokumen legalitas berkendara.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa pengemudi memiliki kelayakan dan kompetensi yang memadai untuk membawa kendaraan di jalan raya.
>>> Tren Otomotif Terbaru: Ganjil Genap Ditiadakan hingga Mobil Etanol Suzuki
Masa berlaku SIM dibatasi untuk memastikan aspek fisik, mental, dan keahlian berkendara tetap sesuai standar keselamatan.
Pembaruan data berkala ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
SIM memiliki masa aktif selama lima tahun. Pemilik kendaraan wajib memperpanjang dokumen tersebut sebelum tenggat waktu berakhir.
Landasan Hukum Perpanjangan SIM
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan landasan hukum aturan ini.
Ia merujuk pada Pasal 1 yang menyebutkan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
"SIM dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Prianggo.
Pembatasan masa aktif SIM dinilai krusial sebagai instrumen kontrol terhadap kecakapan pengendara. Perubahan perilaku dan kapasitas fisik seseorang seiring bertambahnya usia memerlukan pengawasan ketat.
>>> Video Parodi AI Olok-olok Desain Ferrari Luce, CEO dan Jony Ive Jadi Sasaran
Usulan Asesmen Khusus Pengemudi Lansia
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, berpendapat batas waktu kepemilikan SIM diperlukan untuk menguji kompetensi pemilik secara berkala.
Ia mengusulkan aturan khusus bagi pengemudi lanjut usia.
"Bila perlu, perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun," ujar Sony.
Asesmen berkala dinilai solusi efektif untuk memastikan keselamatan bersama. Pengujian lebih intensif bagi kelompok usia lanjut dapat memitigasi potensi kecelakaan lalu lintas.
"Setelah berusia 50 tahun ke atas, wajib dilakukan asesmen setahun sekali untuk melihat kemampuan motorik dan ada tidaknya penyakit penyerta," kata Sony.
Jika dalam evaluasi ditemukan pengemudi tidak lagi cakap, kepolisian berwenang menonaktifkan SIM. Langkah ini demi keamanan seluruh pengguna jalan.
>>> 35 Rest Area Tol Trans Jawa dengan SPKLU untuk Mudik Lebaran 2026
"Umumnya manula tidak rutin melakukan general check up. Kompetensi mengemudi mereka perlu dikontrol lewat SIM," ucap Sony.
Update Terbaru
Baca Preview Lookism Chapter 609 Bahasa Indonesia, Siap-Siap Panas! Ceritanya Mulai Terasa
Kamis / 28-05-2026, 14:45 WIB
Virgoun Minta Maaf ke Mantan Suami Lindi Terkait Ucapan Eva Manurung
Kamis / 28-05-2026, 14:45 WIB
Natalia Vodianova Hamil Anak Keenam di Usia 44 Tahun
Kamis / 28-05-2026, 14:44 WIB
Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Rp100 Miliar dari APBN
Kamis / 28-05-2026, 14:44 WIB
Taylor Swift Hadiahi Gitar Bertanda Tangan untuk Penggemar Cilik
Kamis / 28-05-2026, 14:44 WIB
Platense Kalahkan Corinthians 2-0, Lolos ke Babak 16 Besar Copa Libertadores
Kamis / 28-05-2026, 14:44 WIB
Bolivar Gagal ke Babak Gugur Copa Libertadores Usai Takluk dari Independiente
Kamis / 28-05-2026, 14:44 WIB
Dodgers Hadapi Rockies di Laga Penutup Seri Dodger Stadium
Kamis / 28-05-2026, 14:44 WIB
Harga Emas Perhiasan di Raja Emas dan Semar Nusantara 28 Mei 2026 Bergerak
Kamis / 28-05-2026, 14:43 WIB
Pasar Modal dan Rupiah Tertekan Sejak Awal 2026, Defisit APBN Jadi Sorotan
Kamis / 28-05-2026, 14:43 WIB
Mendikdasmen Dorong Pemerataan Pendidikan di Wilayah Terpencil Sorong
Kamis / 28-05-2026, 14:43 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 29 – 31 Mei 2026
Kamis / 28-05-2026, 14:43 WIB






