Polisi Ingatkan Pengemudi Wajib Perpanjang SIM Setiap Lima Tahun
Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar dokumen legalitas berkendara.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa pengemudi memiliki kelayakan dan kompetensi yang memadai untuk membawa kendaraan di jalan raya.
>>> Tren Otomotif Terbaru: Ganjil Genap Ditiadakan hingga Mobil Etanol Suzuki
Masa berlaku SIM dibatasi untuk memastikan aspek fisik, mental, dan keahlian berkendara tetap sesuai standar keselamatan.
Pembaruan data berkala ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
SIM memiliki masa aktif selama lima tahun. Pemilik kendaraan wajib memperpanjang dokumen tersebut sebelum tenggat waktu berakhir.
Landasan Hukum Perpanjangan SIM
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan landasan hukum aturan ini.
Ia merujuk pada Pasal 1 yang menyebutkan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
"SIM dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Prianggo.
Pembatasan masa aktif SIM dinilai krusial sebagai instrumen kontrol terhadap kecakapan pengendara. Perubahan perilaku dan kapasitas fisik seseorang seiring bertambahnya usia memerlukan pengawasan ketat.
>>> Video Parodi AI Olok-olok Desain Ferrari Luce, CEO dan Jony Ive Jadi Sasaran
Usulan Asesmen Khusus Pengemudi Lansia
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, berpendapat batas waktu kepemilikan SIM diperlukan untuk menguji kompetensi pemilik secara berkala.
Ia mengusulkan aturan khusus bagi pengemudi lanjut usia.
"Bila perlu, perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun," ujar Sony.
Asesmen berkala dinilai solusi efektif untuk memastikan keselamatan bersama. Pengujian lebih intensif bagi kelompok usia lanjut dapat memitigasi potensi kecelakaan lalu lintas.
"Setelah berusia 50 tahun ke atas, wajib dilakukan asesmen setahun sekali untuk melihat kemampuan motorik dan ada tidaknya penyakit penyerta," kata Sony.
Jika dalam evaluasi ditemukan pengemudi tidak lagi cakap, kepolisian berwenang menonaktifkan SIM. Langkah ini demi keamanan seluruh pengguna jalan.
>>> 35 Rest Area Tol Trans Jawa dengan SPKLU untuk Mudik Lebaran 2026
"Umumnya manula tidak rutin melakukan general check up. Kompetensi mengemudi mereka perlu dikontrol lewat SIM," ucap Sony.
Update Terbaru
Viral Ikat Rambut Erling Haaland, Fans Borong Edisi Khusus Piala Dunia
Minggu / 12-07-2026, 20:57 WIB
4 Cara Menata Kamar Tidur Biar Hoki Sesuai Feng Shui, Lengkap dengan Rekomendasi Produk dari Azko
Minggu / 12-07-2026, 20:57 WIB
Dodgers Aktifkan Landon Knack, Tunjuk Charlie Barnes untuk Ditugaskan
Minggu / 12-07-2026, 20:37 WIB
India Women Unggul 365 Run di Lord's, Heather Knight Umumkan Pensiun
Minggu / 12-07-2026, 20:37 WIB
Gelandang Timnas Afrika Selatan Jayden Adams Meninggal di Usia 25
Minggu / 12-07-2026, 20:36 WIB
Pertarungan Ideologi di Primer Senat Michigan: El-Sayed vs Stevens
Minggu / 12-07-2026, 20:36 WIB
Bison Serang dan Lukai Turis di Taman Nasional Yellowstone
Minggu / 12-07-2026, 20:36 WIB
Wanita Paruh Baya Tantang Stereotip 'Tidak Terlihat' di Masyarakat
Minggu / 12-07-2026, 20:36 WIB
Kelela Padukan Shoegaze dan Dance di Album Baru 'New Avatar'
Minggu / 12-07-2026, 20:35 WIB
AI Agent Diprediksi Jadi Profesi Bernilai Triliunan, Begini Cara Kerjanya
Minggu / 12-07-2026, 20:28 WIB
Bisnis Gudang Masih Moncer, Jababeka Bizpark Sold 270 Unit di 2026
Minggu / 12-07-2026, 20:28 WIB
Penembakan Massal di Festival Kanada Tewaskan Dua Orang, Empat Luka
Minggu / 12-07-2026, 20:28 WIB
Rekaman 911 Mencekam saat Suami Temukan Istri Tewas Dibunuh di New Jersey
Minggu / 12-07-2026, 20:28 WIB
Rekaman 911 Ungkap Lindsey Graham Alami Nyeri Dada Sebelum Meninggal
Minggu / 12-07-2026, 20:28 WIB







