Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar dokumen legalitas berkendara.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa pengemudi memiliki kelayakan dan kompetensi yang memadai untuk membawa kendaraan di jalan raya.

>>> Tren Otomotif Terbaru: Ganjil Genap Ditiadakan hingga Mobil Etanol Suzuki

Masa berlaku SIM dibatasi untuk memastikan aspek fisik, mental, dan keahlian berkendara tetap sesuai standar keselamatan.

Pembaruan data berkala ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.

SIM memiliki masa aktif selama lima tahun. Pemilik kendaraan wajib memperpanjang dokumen tersebut sebelum tenggat waktu berakhir.

Landasan Hukum Perpanjangan SIM

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan landasan hukum aturan ini.

Ia merujuk pada Pasal 1 yang menyebutkan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.

"SIM dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Prianggo.

Pembatasan masa aktif SIM dinilai krusial sebagai instrumen kontrol terhadap kecakapan pengendara. Perubahan perilaku dan kapasitas fisik seseorang seiring bertambahnya usia memerlukan pengawasan ketat.

>>> Video Parodi AI Olok-olok Desain Ferrari Luce, CEO dan Jony Ive Jadi Sasaran

Usulan Asesmen Khusus Pengemudi Lansia

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, berpendapat batas waktu kepemilikan SIM diperlukan untuk menguji kompetensi pemilik secara berkala.

Ia mengusulkan aturan khusus bagi pengemudi lanjut usia.

"Bila perlu, perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun," ujar Sony.

Asesmen berkala dinilai solusi efektif untuk memastikan keselamatan bersama. Pengujian lebih intensif bagi kelompok usia lanjut dapat memitigasi potensi kecelakaan lalu lintas.

"Setelah berusia 50 tahun ke atas, wajib dilakukan asesmen setahun sekali untuk melihat kemampuan motorik dan ada tidaknya penyakit penyerta," kata Sony.

Jika dalam evaluasi ditemukan pengemudi tidak lagi cakap, kepolisian berwenang menonaktifkan SIM. Langkah ini demi keamanan seluruh pengguna jalan.

>>> 35 Rest Area Tol Trans Jawa dengan SPKLU untuk Mudik Lebaran 2026

"Umumnya manula tidak rutin melakukan general check up. Kompetensi mengemudi mereka perlu dikontrol lewat SIM," ucap Sony.