Polisi Ingatkan Pengemudi Wajib Perpanjang SIM Setiap Lima Tahun
Kamis / 28-05-2026, 12:03 WIB
SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun. Polisi dan pakar keselamatan mendorong asesmen berkala, terutama bagi pengemudi lanjut usia, untuk menjaga kompetensi dan keselamatan di jalan raya.






