Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menegaskan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang gagal dalam ujian praktik hanya diberikan batas maksimal dua kali kesempatan mengulang.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan kompetensi berkendara para pemohon di jalan raya. Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi resmi yang berlaku.

>>> Denza B8 Resmi Mendarat di Indonesia, Tawarkan Teknologi Hybrid Mutakhir

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan ujian SIM. Ia merujuk pada Pasal 19 ayat (4) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

“Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus, maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus,” kata Prianggo.

>>> BYD Indonesia Bersiap Hadirkan Sedan Plug-In Hybrid Seal 6 DM

Penegasan ini menunjukkan bahwa masyarakat yang tidak lolos tes awal tidak perlu melakukan proses pendaftaran baru dari awal.

>>> Daimler Isyaratkan Kenaikan Harga Suku Cadang Truk Akibat Rupiah Melemah

Kesempatan mengulang disediakan agar pemohon dapat memperdalam penguasaan teknik berkendara dan memahami rute lintasan ujian dengan lebih matang.