Korlantas Polri menerapkan kebijakan baru yang membedakan sanksi bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat razia.

Langkah ini bertujuan memberikan penanganan yang lebih adil sesuai dengan jenis pelanggaran.

>>> India Salip Jerman, Jadi Produsen Mobil Penumpang Terbesar Ketiga Dunia

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa selama ini sering ditemukan pengemudi yang tidak bisa memperlihatkan SIM.

Menurutnya, ada dua kategori yang perlu dibedakan.

"Tidak dapat menunjukkan SIM-nya, ini ada dua kategori.

Apakah yang bersangkutan ini memang dia tidak memiliki SIM atau dia punya SIM tapi lupa bawa," ujar Wibowo.

Bagi pengendara yang terbukti tidak memiliki SIM, pihak kepolisian akan langsung melakukan penilangan. Pendekatan hukum ini diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

>>> Astra Pasarkan 38.768 Unit Mobil pada Mei 2026, Naik 12,43%

Sementara itu, bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa membawa, polisi akan memberikan solusi. Mereka dapat menunjukkan SIM digital yang sah melalui aplikasi resmi.

Wibowo menegaskan bahwa SIM digital yang terhubung dengan database SIM nasional memiliki kekuatan hukum setara dengan kartu fisik.

Dengan demikian, pengendara tidak perlu dikenakan sanksi tilang.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyimpan foto SIM biasa di ponsel. SIM digital yang diakui hanya yang terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas Polri secara real-time.

>>> Penundaan Insentif EV Pukul Penjualan Mobil Listrik Mei 2026

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen. Masyarakat diimbau untuk selalu membawa SIM fisik atau mengaktifkan SIM digital saat berkendara.