Kepolisian Republik Indonesia memberikan kebijakan khusus bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat saat libur nasional Idul Adha 2026.

Idul Adha tahun ini jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Pada hari tersebut, seluruh layanan SIM ditutup.

Biasanya, SIM yang terlambat diperpanjang satu hari saja harus melalui proses pembuatan baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Namun, dengan dispensasi ini, pemilik SIM tidak perlu khawatir harus mengurus SIM baru dari awal.

Jadwal Pelayanan dan Masa Dispensasi

Layanan SIM di wilayah Jakarta Raya, termasuk Satpas Daan Mogot, gerai SIM, dan SIM keliling, akan berhenti beroperasi pada hari raya Idul Adha.

Pelayanan akan ditutup pada Rabu, 27 Mei, dan dibuka kembali keesokan harinya.

Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis pada 27 Mei, pihak berwenang memberikan waktu tambahan untuk perpanjangan.

Masa dispensasi berlangsung singkat, mulai 28 hingga 30 Mei 2026.

Satpas Metro Jaya melalui media sosial mengimbau masyarakat terdampak segera memanfaatkan waktu tersebut.

Mekanisme perpanjangan tetap menggunakan prosedur biasa, sehingga lebih praktis dibandingkan mengurus dokumen baru.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan tersebut, SIM yang mati saat libur nasional dapat diberikan pengecualian berdasarkan keputusan Korlantas Polri.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pastikan Anda menyiapkan berkas berikut:

  • Salinan atau fotokopi KTP yang masih aktif.
  • SIM lama asli beserta satu lembar fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat dari pemeriksaan medis resmi.
  • Hasil pemeriksaan tes psikologi yang telah divalidasi.
  • Bukti setor atau bukti pembayaran administrasi perpanjangan.

Kelengkapan dokumen penting untuk mempercepat proses pencetakan SIM baru.