Selain mengunjungi Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan secara digital.

Layanan tersedia melalui laman sim. korlantas.

polri. go.

id atau aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Android.

Tahapan Perpanjangan Melalui Jalur Online

Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara mandiri:

  • Buka aplikasi atau situs, masuk ke menu pendaftaran, pilih opsi Perpanjang SIM.
  • Lengkapi formulir data diri, masukkan kode verifikasi, lalu tekan kirim.
  • Periksa email untuk mendapatkan kode tagihan pembayaran administrasi.
  • Lakukan pembayaran melalui kanal tersedia dan simpan bukti transaksi.
  • Kunjungi Satpas atau SIM Keliling sesuai jadwal untuk verifikasi akhir dan pengambilan fisik SIM.
  • Tunggu antrean hingga petugas memanggil nama Anda untuk menyerahkan kartu SIM baru.

Metode daring sangat disarankan untuk menghindari antrean panjang saat masa dispensasi.

Pastikan Anda selalu memantau masa berlaku SIM agar tidak terlewat.

>>> Beasiswa Telkom University 2026 Dibuka, Kuliah Gratis hingga Lulus

>>> Cara Unduh Sertifikat UTBK SNBT 2026 dan Jadwal Terbaru dari SNPMB

>>> BSKAP Resmi Berganti Nama Jadi BKPDM, Fokus Susun Kebijakan Pendidikan 2026