Kepolisian Republik Indonesia resmi meluncurkan format Surat Izin Mengemudi (SIM) digital pada 2026. Inovasi ini memungkinkan pengendara tidak lagi bergantung pada kartu fisik saat berkendara.

Secara hukum, SIM digital memiliki status dan fungsi yang setara dengan versi fisik. Kehadirannya diharapkan memberikan kemudahan bagi pengendara yang kerap lupa membawa dompet atau dokumen kendaraan.

>>> Unpad Buka Beasiswa S2 dan S3 2026, Dana Riset Rp30 Juta per Tahun

Manfaat dan Legalitas SIM Digital

Pengendara yang terjaring pemeriksaan lalu lintas cukup menunjukkan tampilan SIM digital melalui ponsel. Petugas akan memverifikasi keaslian dokumen melalui sistem terpusat Korlantas Polri.

Sistem baru ini diklaim mampu meningkatkan efisiensi di lapangan dan mempercepat proses pemeriksaan. Digitalisasi juga meminimalkan risiko pemalsuan identitas berkendara.

Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa pendaftaran sangat fleksibel. Masyarakat dapat melakukannya secara daring tanpa mendatangi kantor Satpas.

Syarat utamanya adalah pengguna harus memiliki SIM fisik yang masih berlaku aktif. Pengguna cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas untuk memulai registrasi akun.

>>> Penyebab Saldo JHT Tidak Tersedia dan Cara Mengatasinya agar Cepat Cair 2026

Langkah-Langkah Membuat SIM Digital

  • Buka aplikasi Digital Korlantas dan masuk ke menu digitalisasi.
  • Tentukan jenis dokumen yang ingin dipindai, lalu pilih menu SIM Nasional.
  • Lakukan pemindaian (scan) pada kartu SIM fisik untuk menarik data ke dalam sistem.
  • Periksa golongan dan nomor SIM yang muncul secara otomatis agar data akurat.
  • Pilih opsi verifikasi SIM untuk memulai pengecekan keabsahan data.
  • Tekan tombol verifikasi SIM saya untuk mencocokkan informasi dengan basis data pusat.
  • Setelah selesai, SIM digital akan muncul dengan QR Code dinamis yang tersertifikasi.

Panduan di atas merupakan instruksi resmi untuk memastikan dokumen berkendara tersimpan aman di aplikasi ponsel. Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan verifikasi data.

Imbauan Selama Masa Transisi

Meskipun penggunaan SIM digital sudah sah, pihak kepolisian memberikan catatan penting. Sistem masih terus dikembangkan dan disempurnakan di berbagai daerah.

Korlantas Polri menyarankan pengendara tetap membawa SIM fisik sebagai antisipasi selama masa implementasi awal. Langkah ini untuk menghindari kendala teknis jika petugas mengalami gangguan akses sistem.

>>> Rerata Nilai TKA Bahasa Indonesia SD-SMP 2026: DIY Tertinggi, Malut Terendah

Beberapa hal penting terkait SIM digital: syarat utama wajib memiliki SIM fisik aktif, platform menggunakan aplikasi Digital Korlantas, fitur keamanan berupa QR Code dinamis tersertifikasi, dan pembuatan dapat dilakukan dari mana saja secara online.