Tiga perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan Utara menyepakati pengalokasian sebagian area kerjanya untuk ditetapkan sebagai hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau-Sajau.

Kesepakatan yang ditandatangani di Jakarta pada 27 Juli 2026 ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian tumpang tindih kawasan yang selama ini menghambat penetapan hutan adat.

>>> Come See Mie Fest 2026: Festival Kuliner dengan Nuansa Dunia Fantasi di Bandung

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Inhutani I Unit Sambarata, PT ITCI Kayan Hutani, dan PT Rizki Kacida Reana.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan kesepakatan ini sejalan dengan komitmen pemerintah mempercepat penetapan hutan adat sebagai bagian dari target nasional seluas 1,4 juta hektare.

"Penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat dilakukan melalui dialog dan itikad baik para pihak," ujar Catur.

Ruang Hidup yang Terancam

MHA Punan Batu Benau-Sajau merupakan satu-satunya komunitas di Pulau Kalimantan yang masih aktif menjalankan pola hidup berburu dan meramu.

>>> Hobi Bikin Konten Bawa Almeyda Nayara Raih Beasiswa Kuliah

Sebagian besar anggota komunitas yang kini hanya berjumlah 111 jiwa atau 35 kepala keluarga masih hidup secara nomaden.

Mereka berpindah mengikuti ketersediaan sumber pangan di hutan, tinggal di pondok sederhana, tenda terpal, gua, maupun liang alam di sekitar Sungai Sajau dan Gunung Benau.

Berdasarkan SK Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023, wilayah indikatif adat mereka mencakup sekitar 18.430 hektare.

Namun sebagian kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat masih tumpang tindih dengan sejumlah area berizin.

>>> Rabbit & Wheels, Merek Apparel Asal Bandung, Kini Hadir di Malaysia dan Kamboja

Penetapan status hutan adat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah yang selama ini mereka kelola.

Kepastian tersebut dapat melindungi komunitas sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan yang menjadi tempat mereka bergantung.

Menurut Catur, tata kelola kawasan akan dibangun dengan prinsip mutual recognition dan co-management.

Dengan pendekatan itu, masyarakat adat, pemerintah, dan pemegang izin dapat menjalankan perannya secara setara tanpa mengesampingkan kepentingan masing-masing.

>>> Mazda Resmi Rakit CX-30 di Pabrik Bogor, Langkah Besar di Indonesia

Model ini diharapkan tidak hanya melindungi keberlangsungan hidup MHA Punan Batu Benau-Sajau, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian tumpang tindih kawasan melalui dialog dan kolaborasi.