Kementerian Kehutanan memastikan perdagangan karbon tidak hanya dikuasai korporasi besar. Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar kawasan hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan, Surat Keputusan (SK) perizinan niaga karbon akan diserahkan pada 6 Juli 2026.

>>> PLN Amankan 1,8 Juta Ton Batu Bara Tambahan pada Juli 2026

SK ini mencakup Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk tiga perusahaan konsesi dan satu izin khusus untuk kelompok perhutanan sosial.

"Pada Tanggal 6 Juli, 3 hari sebelum launching SRUK, nanti juga akan ada launching pemberian SK bagi tiga konsesi dan satu perhutanan sosial yang sudah bisa memperdagangkan karbonnya," jelas Raja Juli di kantor Kemenko Pangan, Kamis (2/7/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang selama ini terpinggirkan. Keterlibatan kelompok perhutanan sosial diyakini memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat adat di pedalaman.

"Salah satunya ada tiga PBPH swasta, satu lagi perhutanan sosial. Jadi ini benar-benar melibatkan masyarakat, masyarakat adat, perhutanan sosial yang selama ini terpinggirkan," lanjut dia.

>>> 5 Rekomendasi Eyeliner Awet dan Dipuji Pengguna, Cocok untuk Aktivitas Seharian

Transaksi awal dari konsesi swasta dan perhutanan sosial diperkirakan mampu memperdagangkan 31 juta ton ekuivalen karbon dioksida.

Nilai perputaran ekonomi dari penjualan unit emisi tersebut diproyeksikan mencapai sekitar lima triliun rupiah.

Pelibatan masyarakat ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan sektor kehutanan sebagai pendorong ekonomi baru.

Hak pengelolaan perhutanan sosial telah diintegrasikan penuh dengan Sistem Registri Unit Karbon nasional.

>>> Grab Luncurkan Fitur Remaja untuk Dukung Kemandirian Anak dengan Pendampingan Digital

Sebelumnya, pemerintah bersiap meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Peluncuran ini menandai dimulainya babak baru perdagangan karbon nasional yang terintegrasi standar internasional.