Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia menyerukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai langkah penting.

Menurut IRI, undang-undang ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga melindungi hutan tropis dan menyelesaikan konflik agraria.

>>> 4 Pelajaran dari Kemenangan Sulit Inggris atas Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia

Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil.

Audiensi berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Nasir Djamil juga menjabat sebagai Wakil Ketua Panja RUU Masyarakat Adat.

IRI Indonesia menegaskan bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat merupakan kunci dalam upaya menjaga kelestarian hutan.

Masyarakat adat selama ini menjadi garda terdepan dalam perlindungan hutan tropis.

>>> Jakarta World FolkFest 2026: Merayakan Keberagaman Budaya Lewat Tarian Tradisional

Dengan kepastian hukum, mereka dapat menjalankan peran tersebut secara lebih optimal.

Selain itu, RUU ini diharapkan mampu mengurangi konflik agraria yang kerap melibatkan masyarakat adat.

IRI merupakan aliansi lintas iman yang peduli terhadap isu lingkungan dan hak masyarakat adat.

Mereka mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut.

>>> Microsoft Dikabarkan Akan PHK 5.500 Karyawan Lagi, Fokus AI Jadi Alasan?

Dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, diharapkan mempercepat proses legislasi.