Perubahan iklim mendorong berbagai negara mempercepat konservasi hutan dan restorasi ekosistem. Namun, masyarakat adat kerap tidak dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan.

Padahal, mereka telah lama menjaga kawasan yang kini dianggap penting untuk mitigasi perubahan iklim.

in1

>>> PT Asuransi Ekspor Indonesia Perkuat Kolaborasi Logistik Global

Hal ini disoroti dalam penelitian berjudul "Understanding the Mechanisms that Exclude Indigenous Knowledges from the IPCC Reports" oleh Julio C.

Postigo dari Indiana University.

Penelitian tersebut menunjukkan sistem penyusunan laporan IPCC belum menempatkan pengetahuan masyarakat adat sebagai bagian dari pengetahuan ilmiah yang diakui.

Akibatnya, praktik lokal yang relevan dalam menghadapi perubahan iklim belum mendapat perhatian memadai.

Proses penilaian IPCC lebih mengutamakan literatur ilmiah yang telah melalui mekanisme akademik. Sementara pengetahuan adat yang diwariskan secara lisan atau praktik turun-temurun sering tidak memenuhi standar tersebut.

Penggunaan berbagai sistem pengetahuan secara bersamaan dinilai dapat memperkuat kapasitas masyarakat menghadapi perubahan lingkungan. Hal ini juga meningkatkan efektivitas kebijakan iklim.

Indonesia Miliki Warisan Pengetahuan Lokal yang Menjaga Hutan

Fenomena serupa juga terjadi di Indonesia.

Sebagai negara dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia, Indonesia memiliki ratusan komunitas adat yang menjaga hutan, sungai, dan kawasan pesisir melalui aturan tradisional.

>>> Masyarakat Adat Masih Terpinggirkan dalam Mitigasi Perubahan Iklim

Berbagai komunitas adat menerapkan larangan membuka kawasan hutan tertentu, mengatur waktu pemanfaatan hasil hutan, hingga menetapkan wilayah yang harus dilindungi sebagai kawasan sakral.

Praktik ini menjaga keseimbangan ekosistem dan mempertahankan cadangan karbon.

Sejumlah penelitian di Indonesia menunjukkan pengelolaan hutan berbasis adat mampu mendukung pelestarian jasa ekosistem.

Salah satunya adalah penelitian "Indigenous Dayak Iban Customary Perspective on Sustainable Forest Management, West Kalimantan, Indonesia" yang menemukan tata kelola hutan berdasarkan hukum adat menjaga fungsi ekologis hutan.