Guru Besar UI Kritik Pendirian Universitas Republik Indonesia, Dinilai Langgar UU
Langkah Presiden Prabowo Subianto mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) menuai kritik tajam dari akademisi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Hikmahanto Juwana, menilai keberadaan URI tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta PP No. 4 Tahun 2014.
>>> Iran Tolak Proposal Gencatan Senjata Trump, Ada Apa di Balik Keputusan Teheran?
Kritik ini muncul setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur URI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026.
Menurut Hikmahanto, setidaknya ada lima alasan mendasar mengapa pendirian URI melanggar regulasi yang berlaku.
Lima Alasan Pelanggaran
Pertama, tidak ditemukan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar legalitas pendirian URI.
Kedua, nomenklatur pimpinan URI menggunakan Gubernur, bukan Rektor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 PP No. 4 Tahun 2014.
>>> Eks Bos Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Dana Pakan Hewan Rp10,2 Miliar
Ketiga, rencana pengintegrasian Lembaga Administrasi Negara (LAN) ke dalam struktur URI dinilai menabrak aturan karena LAN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.
Keempat, misi URI yang khusus mencetak calon pemimpin dan pejabat pemerintah dianggap berseberangan dengan hakikat universitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 PP No. 4 Tahun 2014.
Kelima, pengadopsian model pendidikan militer sebagai acuan struktur URI dinilai melanggar UU Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksananya.
Hikmahanto mengimbau kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, untuk memberikan masukan yang tepat kepada Presiden.
>>> Cara Cek Status Bansos BPNT Juli 2026 di HP dengan NIK KTP
"Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum," tegas Hikmahanto.
Update Terbaru
Maarten Paes Jadi Aktor Kunci Ajax saat Hajar Vojvodina di Conference League
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Dump Truk Tabrak Rambu Penunjuk Jalan di Tol Cijago hingga Roboh
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Menko AHY Dorong Dekarbonisasi Transportasi demi Kemandirian Energi
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Wakapolri Pimpin Pemeriksaan Penampilan 404 Calon Taruna Akpol 2026
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Status Halal Warung Bakmi Legendaris Bandung Dipertanyakan
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Mengenal Kuota Rollover yang Bikin Sisa Kuota Internet Tak Hangus
Jumat / 24-07-2026, 15:50 WIB
Kapolda Jabar Sambut Baik Sayembara Tangkap Begal dari KDM
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB
Media AS: 12 Tentara Amerika Luka Parah Akibat Gempuran Iran
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB
Benarkah Pakai Nitrogen Membuat Tekanan Udara Ban Lebih Awet?
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB
Messi Tunda Pensiun dari Argentina, Bakal Ada Laga Perpisahan
Jumat / 24-07-2026, 15:49 WIB
PAS Sky Shop, Pertamina Bawa Produk UMKM Terbang Bersama Pelita Air
Jumat / 24-07-2026, 15:45 WIB
Setelah 22 Tahun, Sandara Park Akhirnya Berkarya dengan Musik Sendiri
Jumat / 24-07-2026, 15:45 WIB
EMC Restomod G-Wagen Oranye: Tampak Klasik, Mesin Modern
Jumat / 24-07-2026, 15:45 WIB
Bank Mandiri Raup Laba Rp30,4 Triliun per Juni 2026, Naik 24,4 Persen
Jumat / 24-07-2026, 15:45 WIB







