Langkah Presiden Prabowo Subianto mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) menuai kritik tajam dari akademisi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Hikmahanto Juwana, menilai keberadaan URI tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta PP No. 4 Tahun 2014.

>>> Iran Tolak Proposal Gencatan Senjata Trump, Ada Apa di Balik Keputusan Teheran?

Kritik ini muncul setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur URI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026.

Menurut Hikmahanto, setidaknya ada lima alasan mendasar mengapa pendirian URI melanggar regulasi yang berlaku.

Lima Alasan Pelanggaran

Pertama, tidak ditemukan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar legalitas pendirian URI.

Kedua, nomenklatur pimpinan URI menggunakan Gubernur, bukan Rektor sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 PP No. 4 Tahun 2014.

>>> Eks Bos Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Dana Pakan Hewan Rp10,2 Miliar

Ketiga, rencana pengintegrasian Lembaga Administrasi Negara (LAN) ke dalam struktur URI dinilai menabrak aturan karena LAN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian.

Keempat, misi URI yang khusus mencetak calon pemimpin dan pejabat pemerintah dianggap berseberangan dengan hakikat universitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 PP No. 4 Tahun 2014.

Kelima, pengadopsian model pendidikan militer sebagai acuan struktur URI dinilai melanggar UU Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksananya.

Hikmahanto mengimbau kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, untuk memberikan masukan yang tepat kepada Presiden.

>>> Cara Cek Status Bansos BPNT Juli 2026 di HP dengan NIK KTP

"Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum," tegas Hikmahanto.