Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Raja Juli Antoni turut terseret dalam kasus ini namun belum diperiksa. Sekjen PSI itu telah melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing ke KPK, namun laporan tersebut ditolak.

>>> Kejagung Bantah Pelimpahan Kasus Febrie Cacat Hukum

KPK akan mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan.