Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi, yang diusulkan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,6 miliar.

Data tersebut disampaikan Kuntadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2026, sebagaimana dilansir dari laman elhkpn.

>>> SPBU Pertamina di Medan Kembali Beroperasi Normal

kpk. go.

id, Rabu (15/7).

Kuntadi melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.263.535.000.

Rinciannya meliputi tanah seluas 300 m2 di Tangerang Selatan (Rp320 juta), tanah dan bangunan 200 m2/96 m2 di Tangerang Selatan (Rp230 juta), serta tanah dan bangunan 147 m2/72 m2 di Jakarta Selatan (Rp730,185 juta).

>>> SPBU Pertamina di Medan Kembali Beroperasi Normal

Selain itu, terdapat tanah dan bangunan 230 m2/240 m2 di Jakarta Selatan (Rp1,729 miliar), tanah 5.250 m2 di Bogor (Rp188,5 juta), tanah 1.600 m2 di Bogor (Rp515 juta), dan tanah 100 m2 di Depok (Rp550 juta).

Kuntadi juga memiliki aset kendaraan senilai Rp99,5 juta, terdiri dari motor Piaggio Vespa S125 tahun 2016 (Rp14,5 juta, warisan) dan mobil Ford Ecosport 1.5L tahun 2014 (Rp85 juta, hasil sendiri).

Ia juga mencatat harta bergerak lainnya Rp162,34 juta, kas dan setara kas Rp366,706 juta, serta utang Rp1,215 miliar.

Total harta kekayaan Kuntadi mencapai Rp3.677.081.787, lebih besar dibanding laporan tahun sebelumnya pada 8 Maret 2025 yang sebesar Rp3.424.489.207 saat ia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

>>> Ter Stegen Dikabarkan Gabung Ajax, Bakal Bersaing dengan Maarten Paes

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajukan Kuntadi untuk mengisi posisi Jampidsus yang kosong setelah Febrie Adriansyah mundur dan ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU.