KMTR Beri Jaminan Pinjaman Sindikasi US$200 Juta untuk 13 Anak Usaha
PT Kirana Megatara Tbk (KMTR) memberikan jaminan perusahaan bersama (Joint Corporate Guarantee) senilai US$200 juta.
Jaminan ini untuk mendukung fasilitas kredit sindikasi yang diterima oleh 13 anak usahanya.
>>> Diam Bukan Berarti Kalah: Strategi Dokter Tifa Hadapi Framing 'Penyelamat Jokowi'
Perjanjian penjaminan ditandatangani pada 13 Juli 2026 dan diumumkan ke publik pada 14 Juli 2026. Hal ini disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sekretaris Perusahaan Kirana Megatara, Ferry Sidik, menjelaskan bahwa pemberian jaminan tersebut merupakan salah satu persyaratan yang ditetapkan oleh para kreditur.
"Pemberian Joint Corporate Guarantee ini merupakan persyaratan (condition precedent) yang diwajibkan oleh para kreditur dalam perjanjian fasilitas kredit sindikasi senilai US$200 juta," ujar Ferry.
Fasilitas kredit sindikasi tersebut berasal dari enam bank.
Mereka adalah PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, dan Cooperatieve Rabobank U.
A. Cabang Singapura.
Penggunaan Dana Pinjaman
Pinjaman akan digunakan oleh 13 anak usaha KMTR.
>>> WTO Menangkan Sebagian Gugatan Indonesia atas Bea Masuk Uni Eropa
Mereka adalah PT Djambi Waras, PT Pantja Surya, PT Nusira, PT New Kalbar Processors, PT Tirta Sari Surya, PT Kirana Sapta, PT Kirana Musi Persada, PT Kirana Windu, PT Kirana Permata, PT Komering Jaya Perdana, PT Anugrah Bungo Lestari, PT Karini Utama, dan PT Bintang Agung Persada.
Seluruh dana pinjaman akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja serta pembelian bahan baku. Hal ini guna mendukung kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tersebut.
Ferry menegaskan, pemberian jaminan telah melalui kajian internal. Ia memastikan tidak ada dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan konsolidasian perseroan.
Dalam aksi korporasi ini, KMTR tidak diwajibkan meminta persetujuan pemegang saham melalui RUPS. Transaksi ini memenuhi ketentuan pengecualian sesuai POJK Nomor 17/POJK.
04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Direksi dan Dewan Komisaris KMTR memastikan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan.
>>> Xiaomi Mulai Luncurkan HyperOS 3.3 Berbasis Android 17
"Semua informasi material telah diungkapkan terkait pendanaan ini dan informasi tidak menyesatkan, karena sudah disampaikan secara terbuka," pungkas Ferry.
Update Terbaru
Kelembaban Monsun Tingkatkan Risiko Banjir Bandang di AS Barat
Rabu / 15-07-2026, 14:45 WIB
Israel Makin 'Tercekik' Kekurangan Pasukan Cadangan hingga Tank Perang
Rabu / 15-07-2026, 14:45 WIB
Hasil Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz: XLSmart dan Telkomsel Menang
Rabu / 15-07-2026, 14:45 WIB
7 Aplikasi Terbukti Membayar untuk Hasilkan Saldo Dana Gratis di 2026
Rabu / 15-07-2026, 14:43 WIB
Perlengkapan dan Suplemen Olahraga dari Bintang Favorit Anda
Rabu / 15-07-2026, 14:42 WIB
Deschamps Ngeluh Soal Wasit, Luis de la Fuente Beri Balasan Menohok
Rabu / 15-07-2026, 14:42 WIB
De la Fuente usai Spanyol ke Final Piala Dunia: Semangat 2010 Kembali
Rabu / 15-07-2026, 14:42 WIB
Pendaftaran Magang Nasional Angkatan II Batch I 2026 Dibuka 16 Juli
Rabu / 15-07-2026, 14:42 WIB
Komnas Perempuan Kritik Kebijakan Pengendalian Penduduk yang Sasar Perempuan
Rabu / 15-07-2026, 14:42 WIB
Pusat Nuklir Iran yang Dibidik Trump: Hasil Kerja Sama Rusia-China
Rabu / 15-07-2026, 14:42 WIB
Kyohei Yoshino Ungkap Alasan Antusias Gabung Persija: The Jakmania Jadi Daya Tarik Besar
Rabu / 15-07-2026, 14:40 WIB
John Herdman Cari 23 Pemain Pendobrak di Timnas Indonesia
Rabu / 15-07-2026, 14:40 WIB
Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Masih Koma, Dirawat di PICU
Rabu / 15-07-2026, 14:40 WIB
Sunmi Rilis Single Musim Hujan 'Forever July'
Rabu / 15-07-2026, 14:35 WIB







