PT Pertamina (Persero) telah merampungkan penataan (streamlining) terhadap 31 entitas hingga akhir semester I 2026.

Langkah ini bertujuan merampingkan struktur grup usaha, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan ketahanan energi nasional dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

>>> Anugerah Adinata Syariah 2026 Digelar 6 Juli, Ajang Prestise Ekonomi Syariah

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono menyatakan program streamlining merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan yang sejalan dengan arahan pemerintah dan Danantara.

Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik, dan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Program tersebut menjadi salah satu prioritas strategis Pertamina untuk memperkuat fokus pada bisnis inti, meningkatkan daya saing, dan menciptakan nilai tambah berkelanjutan.

Penataan dilakukan melalui aksi merger, divestasi bisnis noninti, hingga likuidasi entitas hulu migas yang sudah tidak aktif (dormant).

Langkah ini diharapkan menyederhanakan struktur grup sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, efisien, dan memiliki tata kelola yang lebih baik.

Agung menjelaskan entitas hulu migas dormant selama ini tidak memiliki pengeluaran operasional maupun gaji direksi atau komisaris.

>>> Tim Afrika Babak Belur di 32 Besar Piala Dunia 2026, Sisa 2 Wakil

Meski demikian, likuidasi tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group.

Aksi korporasi sepanjang semester I 2026 dinilai memperkuat rantai pasok energi nasional sekaligus meningkatkan efisiensi dan ketahanan bisnis perusahaan.

Langkah ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan anak usaha BUMN.

Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menegaskan seluruh proses penataan anak usaha dilakukan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Program tersebut mendapat pengawalan dari berbagai instansi lintas sektoral, termasuk aparat penegak hukum, auditor, Danantara, BP BUMN selaku pemegang saham, serta melibatkan pemangku kepentingan internal seperti serikat pekerja.

Pertamina menyatakan penataan anak usaha merupakan bagian dari transformasi perusahaan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan pelayanan publik, dan menjaga keberlanjutan bisnis.

>>> Bawa Koper ke JxB 2026, Jastiper Kejar Orderan se-Indonesia

Langkah ini sekaligus mendukung target ketahanan energi nasional serta agenda transisi energi menuju Net Zero Emission 2060.