"Hasil pemeriksaan menemukan adanya perbedaan elevasi permukaan jalan sekitar 10 sentimeter antara jalur A dan jalur B.

Di lokasi juga tidak ditemukan rambu lalu lintas maupun petunjuk putar balik," tutur Made.

>>> Merek Global Ubah Strategi Pemasaran Kreator, Tinggalkan Metrik Standar

Tim mengidentifikasi bahwa titik putar balik yang digunakan bukan merupakan U-turn resmi, melainkan akses yang dibuka secara tidak resmi oleh masyarakat.

Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, jarak antar U-turn resmi di ruas jalan tersebut sekitar 800 meter.

Tindak Lanjut dan Evaluasi

Ditgakkum Korlantas Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi aspek keselamatan jalan di sepanjang ruas Pantura Desa Kiajaran Kulon.

Hasil evaluasi menyepakati perlunya penataan kembali titik putar balik sesuai ketentuan, peningkatan koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait, serta evaluasi pemasangan rambu-rambu lalu lintas.

"Seluruh hasil olah TKP dan analisis teknis telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan penyidikan lebih lanjut," ujar Made.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, serta memanfaatkan fasilitas putar balik yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi pada Minggu (12/7) siang.

Insiden melibatkan mobil pikap atau bak terbuka dan dua truk besar di Jalur Pantura Indramayu, menyebabkan 13 orang meninggal dunia.

Rincian korban: tiga orang meninggal di tempat kejadian perkara (TKP), dan sisanya meninggal saat dalam perawatan di dua rumah sakit terpisah.

Kecelakaan berawal saat mobil bak terbuka membawa 17 orang penumpang setelah acara nikahan.

>>> AS Kembali Serang Iran dan Terapkan Blokade Selat Hormuz

Sopir berniat memutar arah, lalu ditabrak kendaraan wing box, kemudian mobil terdorong dan ditabrak truk Hino dari arah berlawanan.