Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol.

>>> Ziarah Taman Prasasti, Sejarah Batavia yang Berbaring di Batu Nisan

Totok Suharyanto, mengumumkan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) siang.

Hadir pula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang kini menjadi Plt Jampidsus menggantikan Febrie yang telah mundur.

Rudi Margono menyatakan Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disidik bersama Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Selain Febrie, aparat juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

Totok mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggeledah belasan tempat, memeriksa 15 saksi, dan meminta keterangan dua ahli.

>>> Alasan Kasus Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung

"Kita sudah lakukan gelar perkara.

Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok.

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya," sambungnya.

Rudi Margono mengatakan pihaknya bersinergi dengan kepolisian dan penanganan kasus akan dilimpahkan ke Kejagung.

"Kami secara formil akan menerima penyerahan penangan perkara tiga perkara, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi," kata Rudi Margono.

>>> Tak Galau Lagi, Akun Medsos Fajar SadBoy Kini Berubah Jadi 'HappyBoy'

Dia memastikan walau telah dilimpahkan ke Jampidsus, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian.