Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik kini telah diterapkan di seluruh operator seluler.

Kepastian ini diperoleh setelah pemerintah melakukan inspeksi dan evaluasi pada hari pertama pemberlakuan kebijakan.

>>> Indonesia Usulkan Koalisi Global Lindungi Anak dari Risiko AI di Forum PBB

Dalam inspeksi tersebut, sempat ditemukan operator yang masih membuka registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemkomdigi pun langsung menindaklanjuti temuan itu agar seluruh operator patuh pada aturan baru.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi menyatakan pihaknya akan terus menjaga konsistensi pelaksanaan di lapangan.

>>> Wamendikti Luruskan Isu 60 Ribu Calon Maba Tak Daftar Ulang Akibat UKT

Kebijakan verifikasi wajah ini bertujuan memperkuat keamanan data pelanggan dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Dengan sistem biometrik, registrasi SIM diharapkan lebih akurat dan sulit dipalsukan.

>>> Ahli Kunci Dibawa Polisi Bongkar Brankas Berisi Emas 74 Kg di Sentul

Masyarakat diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan prosedur baru saat membeli atau mengganti kartu SIM.