Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital, seperti penipuan online dan penyebaran spam.

>>> Reddit Kembali Dibuka di Indonesia, Komdigi Ungkap Alasan dan Syaratnya

Pemerintah juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang selama ini digunakan dalam registrasi SIM.

Latar Belakang Kebijakan

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik.

"Kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Edwin, teknologi pengenalan wajah bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, tetapi menjadi fondasi baru untuk memperkuat keamanan layanan telekomunikasi nasional.

"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," tambahnya.

Penutupan Jalur Registrasi Lama

Kebijakan ini diambil setelah pemantauan pada 1 Juli 2026 menemukan masih ada operator seluler yang mengaktifkan pelanggan baru hanya dengan validasi NIK dan KK tanpa biometrik.

Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar menghentikan mekanisme registrasi lama dan beralih ke face recognition sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 5 – 12 Juli 2026

Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga menyurati Ditjen Dukcapil untuk menutup akses validasi NIK dan KK khusus registrasi pelanggan seluler, sehingga tidak ada lagi jalur registrasi di luar biometrik.