Pemerintah resmi menutup celah registrasi kartu SIM yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) tanpa verifikasi wajah.

Kebijakan ini diambil setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan operator seluler yang belum menerapkan registrasi biometrik sesuai aturan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

>>> Cape Verde Tak Gentar Hadapi Argentina dan Messi di Piala Dunia 2026

Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi NIK dan No.KK yang selama ini digunakan operator untuk mengaktifkan pelanggan baru.

Dengan demikian, seluruh proses registrasi nomor seluler baru hanya bisa dilakukan melalui mekanisme verifikasi biometrik menggunakan face recognition.

Pengawasan dan Temuan di Lapangan

Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil melakukan pemantauan pada 1 Juli 2026.

Hasil pengawasan menunjukkan masih ada registrasi pelanggan baru yang hanya menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa proses verifikasi biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan seluruh operator wajib mematuhi ketentuan tersebut.

"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik.

Kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," ujar Edwin dalam keterangan resmi, Jumat (3/7).

Menurut Edwin, penerapan registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk memperkuat keamanan ekosistem digital dan mencegah penyalahgunaan identitas.

"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," jelasnya.

Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar menghentikan aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK.