Seluruh registrasi kini harus dilakukan menggunakan verifikasi biometrik face recognition sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK yang digunakan dalam proses registrasi pelanggan seluler.

>>> Rating Pemain Portugal vs Kroasia: Ronaldo Cetak Gol, tapi Rafael Leao yang Terbaik

Langkah ini diambil agar tidak ada lagi jalur registrasi selain mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.

Inspeksi Mendadak dan Temuan Operator

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada 3 Juli 2026 menunjukkan implementasi belum sepenuhnya berjalan.

Dalam sidak tersebut, Komdigi menemukan baru satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik secara penuh.

Sementara dua operator lainnya masih dapat melakukan registrasi pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi wajah.

Petugas juga masih menemukan SIM card yang telah diaktifkan dan siap digunakan di lokasi yang sama.

Komdigi tidak mengungkap identitas operator yang dimaksud dalam temuan tersebut.

Edwin mengatakan keberhasilan kebijakan registrasi biometrik membutuhkan komitmen seluruh operator seluler.

"Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas.

Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," kata Edwin.

Ke depan, Komdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh Indonesia.

Apabila masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa melalui proses verifikasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

>>> PSSI Tolak Anggapan Piala AFF Ecek-ecek: Kita Belum Juara

Dengan ditutupnya akses validasi NIK dan No.KK untuk registrasi pelanggan seluler, masyarakat yang hendak membeli SIM card baru kini perlu bersiap menjalani proses verifikasi wajah sebagai bagian dari aktivasi nomor.