"Biasanya emiten yang masuk HSC akan meminta waktu bertemu dengan kami. Kami akan sampaikan apa yang bisa dilakukan agar perusahaan tidak lagi masuk dalam daftar HSC," ujarnya.

Jika perusahaan merasa konsentrasi kepemilikan sahamnya telah berkurang, emiten dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada BEI.

"Kalau memang menurut kami sudah tidak ada HSC, kami bisa mengeluarkan saham tersebut dari daftar HSC," ujar Irvan.

Selain mengevaluasi metodologi HSC, BEI juga terus mendorong perusahaan tercatat memenuhi ketentuan free float minimum 15 persen yang ditargetkan tercapai pada 2029.

Menurut Irvan, peningkatan free float dinilai berkorelasi dengan berkurangnya konsentrasi kepemilikan saham sehingga dapat membantu emiten keluar dari daftar HSC.

Sebelumnya, MSCI menyatakan akan terus menghapus saham Indonesia yang masuk dalam kerangka HSC dari perhitungan indeksnya.

>>> Kucing Bisa Kena Penyakit Ginjal, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Sementara itu, S&P DJI juga menyebut masih memantau transparansi kepemilikan saham di Indonesia sebagai salah satu aspek dalam evaluasi klasifikasi pasar modal nasional.